News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis?

Usulan resmi Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mencabut aturan yang melarang tentara berbisnis menuai polemik.

DPR dan pemerintah didesak tidak mencabut larangan itu melalui proses revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tengah berlangsung. Salah satu alasannya: “Indonesia memiliki riwayat buruk tentang militer yang berbisnis”.

Kelompok akademisi dan lembaga sipil pemantau sektor keamanan menilai larangan itu harus dipertahankan. Mereka menyebut, pemisahan tentara dengan bisnis adalah salah satu tuntutan reformasi pasca-Orde Baru.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menyebut usulan pencabutan larangan berbisnis adalah aspirasi prajurit. Dia membuat klaim, penghapusan larangan itu tidak akan membawa TNI kembali ke Orde Baru.

Namun benarkah TNI dan para prajuritnya benar-benar tidak berbisnis usai kejatuhan Soeharto? Seperti apa sejarah hubungan militer dan bisnis sebelum larangan yang dibuat tahun 2004? Dan dampak apa yang dicemaskan kelompok sipil jika larangan itu dicabut?

Laksamana Muda Kresno Buntoro mengakui bahwa permintaan institusinya agar larangan berbisnis yang tercantum di UU TNI dicabut bakal memicu kontroversi.

Kresno mengatakan ini dalam forum Dengar Pendapat Publik Revisi UU TNI yang diadakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM di Jakarta, (11/07).

“Istri saya buka warung di rumah. Kalau larangan ini diterapkan, maka saya kena hukuman,” kata Kresno.

“Saya mau tidak mau terlibat karena mengantar istri belanja dan sebagainya.

“Oleh karena itu, kami sarankan larangan ini dibuang. Semestinya yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI, tapi kalau prajurit buka warung kelontong tidak (perlu dilarang),” ujar Kresno.

Kresno juga membuat klaim, prajurit TNI yang ditugaskan menjadi sopirnya mencari penghasilan sebagai pengendara ojek daring.

“Selesai magrib atau pada Sabtu dan Minggu, dia ngojek. Dia melakukan bisnis, masa tidak boleh?” ujar Kresno.

Perkataan Kresno dalam forum tersebut mengagetkan kelompok sipil dan akademisi. Pangkalnya, draf revisi UU TNI yang selama ini beredar hanya memuat dua wacana perubahan, kata Gina Sabrina, Sekretaris Perkumpulan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini