TRIBUNNEWS.COM - Kantor Hak Asasi Manusia PBB menerbitkan laporan tentang penahanan sewenang-wenang dan berkepanjangan yang dilakukan otoritas Israel terhadap warga Palestina.
Laporan yang dirilis oleh PBB pada hari ini, (31/7/2024) juga mengungkapkan penyiksaan Israel dan perlakuan kejam hingga tidak manusiawi kepada tahanan Palestina.
Sejak 7 Oktober 2023, ribuan warga Palestina ditangkap dan diseret ke tahanan di Israel.
Ribuan orang yang merupakan staf medis, pasien dan warga ini ditangkap saat berada di pos pemeriksaan, di sekolah atau di rumah sakit tempat mereka berlindung.
Mereka dibawa dengan cara diborgol, ditutup matanya, ditempatkan di pusat militer yang 'seperti kandang' hingga tidak diperbolehkan menggunakan apa pun.
Para tahanan ini disiksa di penjara Israel hingga beberapa di antaranya meninggal dunia.
Israel biasanya tidak mengumumkan penahanan ini dan tidak memberikan alasan penahanan yang jelas.
Menurut laporan PBB dalam laman resminya, jumlah tahanan Palestina yang tewas di penjara Israel sebanyak 53 orang.
Kekejaman Israel terhadap Tahanan Palestina
PBB mengungkapkan telah mengumpulkan bukti kekejaman Israel terhadap tahanan Palestina selama di penjara.
Dalam bukti yang didapatkan, ditemukan serangkaian penyiksaan yang dilakukan IDF terhadap tahanan Palestina.
Di antaranya, menggunakan teknik waterboarding saat interogasi hingga melepaskan anjing ke sel.
"Kesaksian yang dikumpulkan oleh Kantor saya dan badan-badan lain menunjukkan serangkaian tindakan yang mengerikan, seperti penyiksaan dengan alat penyiksaan air (waterboarding) dan pelepasan anjing ke tahanan," tulis PBB, dikutip dari Al-Arabiya.
Baca juga: Jejak Kekejaman Tentara Israel pada Tahanan Palestina di Sde Teiman, Terbaru Dugaan Rudapaksa
Tidak hanya itu, para tahanan Palestina juga ditutup matanya dalam waktu yang lama, makanan dirampas, disetrum hingga disundut dengan rokok.
Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk mengatakan bahwa penyiksaan yang dilakukan militer Israel ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.