News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Palestina Serukan agar Kelompok Pemukim Israel Dimasukkan dalam Daftar Teroris di Tengah Kekerasan

Penulis: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemukim Yahudi Israel dibantu militer IDF menyerang warga Palestina di Kota Huwwara, Tepi Barat, pada 12 Oktober 2022. IDF diam-diam menyerahkan kewenangan kendali Tepi Barat ke lembaga administrasi sipil di bawah tokoh ekstemis sayap kanan ultranasionalis Bezalel Smootrich yang dinilai sebagai langkah nyata aneksasi Tepi Barat menjadi pendudukan Israel sepenuhnya.

Palestina Serukan agar Kelompok Pemukim Israel Dimasukkan ke Dalam Daftar Teroris di Tengah Kekerasan

TRIBUNNEWS.COM- Palestina serukan agar kelompok pemukim Israel dimasukkan ke dalam daftar teroris di tengah kekerasan yang terus meningkat.

Palestina pada hari Minggu menyerukan untuk menempatkan kelompok pemukim Israel dalam daftar teroris di tengah kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Anadolu melaporkan.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan “geng pemukim ekstremis” terus melakukan “kejahatan dan pelanggaran” terhadap warga Palestina, termasuk membakar lahan pertanian dan merusak properti Palestina.

“Kami menyerukan intervensi internasional yang mendesak untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh geng pemukim,” kata kementerian tersebut.

Ia menyerukan kepada negara-negara dunia untuk menempatkan kelompok pemukim Israel dalam daftar teroris dan mengadili para anggotanya atas kejahatan perang.

Menurut data dari Komisi Penjajahan dan Perlawanan Tembok Palestina, pemukim ilegal telah melakukan 1.530 serangan di Tepi Barat yang diduduki sejak awal tahun ini.

Ketegangan meningkat di Tepi Barat sejak Israel melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 39.800 orang sejak 7 Oktober 2023, menyusul serangan Hamas.

Setidaknya 620 warga Palestina telah tewas dan hampir 5.400 lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di wilayah yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Dalam pendapat penasihat penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina sebagai “ilegal” dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

SUMBER : MIDDLE EAST MONITOR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini