News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Palestina Kecam Keputusan Israel yang Akan Membangun Pemukiman Baru di Tepi Barat

Editor: Muhammad Barir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERLUASAN PEMUKIMAN YAHUDI DI TEPI BARAT - Dua pasukan pendudukan Israel terlihat dengan latar belakangan pemukiman Yahudi Israel di kawasan Tepi Barat. Israel dilaporkan menyetujui perluasan pemukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem dan Betlehem, dalam serangkaian pembangunan besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Palestina Kecam Keputusan Israel Membangun Pemukiman Baru di Tepi Barat yang Diduduki

TRIBUNNEWS.COM- Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel pada hari Rabu untuk mendirikan pemukiman baru khusus Yahudi di Tepi Barat yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan.

Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich, mengatakan Rabu pagi bahwa pemerintah menyetujui pembangunan pemukiman Nahal Heletz di dekat Betlehem.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut tindakan Israel sebagai bagian dari kebijakan kolonial ekspansionis Tel Aviv.

Tindakan-tindakan ini bertujuan untuk menghubungkan permukiman-permukiman menjadi satu blok geografis besar, yang menghabiskan sebagian besar tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki, tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Kementerian juga mengutuk tindakan Israel yang terus menerus menghancurkan rumah dan bangunan Palestina di Tepi Barat karena diduga tidak memiliki izin.

Praktik ini merupakan "bentuk kolonialisme pemukim dan pembersihan etnis yang paling kejam, yang secara terang-terangan mengabaikan hukum internasional dan resolusi PBB," tambahnya.

Sekretaris Jenderal Gerakan Inisiatif Palestina, Mustafa Barghouti, juga mengutuk pengumuman Smotrich, menggambarkannya sebagai bagian dari kampanye pemindahan dan agresi berkelanjutan terhadap rakyat Palestina.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut menentang hukum internasional dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang secara konsisten menolak legitimasi pemukiman Israel di wilayah Palestina.

Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Israel di Wilayah Pendudukan dianggap ilegal.

Dalam pendapat penting pada tanggal 19 Juli, ICJ menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini