News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Pheu Thai Thailand Akan Tentukan Calon Pengganti PM yang Diberhentikan Mahkamah Konstitusi

Penulis: tribunsolo
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi Thailand telah mencopot Perdana Menteri Srettha Thavisin dari jabatannya pada Rabu (14/8/2024).

"Jika mereka dapat memberikan suara lebih awal, maka pemungutan suara akan lebih mudah diatur. Mereka dapat mengendalikan hasil pemungutan suara," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Srettha telah diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand pada Rabu (14/8/2024).

Hal itu dikarenakan Srettha dianggap telah melanggar konstitusi.

Pasalnya, Srettha diketahui mengangkat seorang mantan pengacara yang pernah menjalani hukuman penjara ke dalam kabinetnya.

Sehingga, hal itu menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pergolakan politik lebih lanjut dan penataan ulang aliansi pemerintahan.

Oleh karena itu, lima dari sembilan hakim pengadilan tersebut memilih untuk memberhentikan Srettha dan Kabinetnya.

Dikutip dari CNN, putusan itu dijatuhkan karena Srettha sangat menyadari bahwa ia menunjuk seseorang yang sangat tidak memiliki integritas moral.

Srettha bersikukuh bahwa penunjukan mantan pengacara Eks PM Thailand, Thaksin Shinawatra bernama Pichit Chuenban adalah sah.

Pichit diketahui sempat dipenjara karena penghinaan terhadap pengadilan pada tahun 2008 atas dugaan upaya menyuap staf pengadilan.

Namun, tuduhan penyuapan tersebut tidak pernah terbukti dan Pichit mengundurkan diri pada bulan Mei.

Penggulingan Srettha setelah kurang dari setahun berkuasa berarti parlemen harus bersidang untuk memilih perdana menteri baru.

Koalisi berkuasa yang dipimpin Partai Pheu Thai akan mencalonkan kandidat baru untuk mengisi kursi perdana menteri.

Kandidat perdana menteri itu akan dipilih oleh parlemen yang beranggotakan 500 orang.

Menurut sejumlah pakar politik, kemungkinan besar Pheu Thai masih memiliki pengaruh untuk memimpin pemerintahan berikutnya, setelah periode tawar-menawar dan ketidakpastian atas siapa yang akan bertanggung jawab.

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini