Menurut penjabat direktur teknologi dan hak asasi manusia HRW, Deborah Brown, langkah Meta menghapus postingan tersebut justru menambah penderitaan warga Gaza.
"Penyensoran konten yang dilakukan Meta untuk mendukung Palestina menambah penghinaan atas luka di saat kekejaman dan penindasan yang tak terkatakan telah mengekang ekspresi warga Palestina," kata Deborah Brown, dikutip dari Al Jazeera.
Brown menjelaskan bahwa adanya sosial media memiliki peran penting dalam menyuarakan penderitaan warga Gaza.
“Media sosial merupakan platform penting bagi masyarakat untuk memberikan kesaksian dan menyuarakan penolakan terhadap pelanggaran HAM, sementara penyensoran yang dilakukan Meta semakin menghapus penderitaan rakyat Palestina," jelasnya.
Dalam laporan HRW, Meta telah melakukan penyensoran terhadap lebih dari 1.000 konten di 60 negara.
HRW menegaskan, yang dilakukan Meta justru menahan semua orang dalam melakukan aksi kebebasan berpendapat terkait pendertiaan warga Gaza.
"Pola penghapusan dan penekanan yang tidak semestinya terhadap kebebasan berbicara, termasuk ekspresi damai dalam mendukung Palestina dan debat publik tentang hak asasi manusia Palestina," tegasnya.
Ribuan konten yang dihapus Meta adalah foto atau video yang memperlihatkan penderitaan warga Palestina.
Meta juga mengonfirmasi bahwa konten-konten tersebut dihapus karena dianggap melanggar aturan platformnya.
"Keputusan ini dengan merujuk pada pembatasannya terhadap konten kekerasan dan grafis, kekerasan dan hasutan, ujaran kebencian, serta ketelanjangan dan aktivitas seksual," kata Meta.
Tidak hanya menghapus postingan, Meta juga memblokir hingga menghapus akun yang berkaitan dengan Palestina.
"Dalam kasus lain, Meta menghapus atau menangguhkan akun pengguna, membatasi keterlibatan pengguna, atau"memblokir mereka secara diam-diam, membuat postingan mereka kurang terlihat tanpa memberi tahu mereka," jelas HRW.
Namun sayangnya, penyensoran atau penghapusan yang dilakukan Meta ini tidak dapat diajukan banding.
"Hampir sepertiga dari unggahan yang disensor tidak dapat diajukan banding karena adanya gangguan dalam sistem banding, yang membuat pengguna tidak dapat memperoleh perbaikan, kata HRW.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Kolombia dan Konflik Palestina vs Israel