Dua pejabat teras Filipina ini ke Indonesia menjemput Alice Guo.
Pihak berwenang Indonesia menangkap buronan Alice Guo di Kota Tangerang, Jakarta, dan menahannya di Jatanras Mabes Polri pada Rabu 4 September 2024.
Dituduh Mata-mata China
Pengadilan Daerah Tarlac Cabang 109 mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Anti Korupsi dan Praktik Korupsi yang dilakukan Alice Guo.
Jaminan yang dikenakan kepadanya adalah sebesar P180.000.
Publik Filipina tertarik dengan keberadaan Guo setelah Senator Risa Hontiveros mengungkapkan pada 19 Agustus lalu bahwa mantan walikota itu telah meninggalkan negara itu pada 18 Juli lalu.
Dia diduga melarikan diri bersama Shiela Guo dan Wesley Guo dengan menaiki beberapa perahu menuju Sabah.
Guo tidak hadir dalam beberapa sidang Senat terkait dugaan entitas operator permainan lepas pantai Filipina yang ilegal di kotanya.
Pengacaranya, Atty. Stephen David, menyebutkan masalah kesehatan mental sebagai alasan ketidakhadirannya.
Lebih jauh lagi, konfirmasi Biro Imigrasi bahwa Guo tidak memiliki catatan keberangkatan semakin menimbulkan pertanyaan tentang keberadaannya.
Pada tanggal 21 Agustus, Shiela dan Ong ditangkap di Batam, Indonesia, dan dibawa kembali ke Filipina sehari kemudian.
Mantan walikota tersebut menghadapi tuduhan perdagangan manusia dan pencucian uang, dan juga dicari oleh Senat karena gagal menghadiri sidangnya.
Senator Filipina juga menuduhnya sebagai mata-mata China yang beroperasi di Filipina.
Polisi telah mengajukan tuntutan pidana terhadapnya, sementara badan anti-korupsi Filipina baru-baru ini memecatnya dari jabatannya dengan alasan “pelanggaran berat”.
Alice membantah semua tuduhan tersebut.