TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping.
Dia adalah mantan Wali Kota Bamban di Filipina.
Alice Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten, setelah yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, parlemen Filipina menuding Alice Guo sebagai mata-mata China yang beroperasi di Filipina.
“Penangkapan tersebut upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Rabu (4/9/2024).
Adapun penangkapan Alice Guo dilakukan oleh Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Kota Bandung pada Selasa (3/9/2024) malam.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu belum bicara lebih jauh soal detail penangkapan Alice Guo.
Adiknya Ditangkap di Batam
Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengonfirmasi penangkapan Alice Guo, di Kota Tangerang, Indonesia.
“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” kata Departemen Kehakiman Filipina sebagaimana dikutip kantor berita Filipina PNA.
Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, menyambut baik perkembangan tersebut.
Dia mengatakan penangkapan Guo merupakan bukti dari upaya tak kenal lelah dari lembaga penegak hukum dan kekuatan kerja sama internasional dalam membawa buronan ke pengadilan.
Baca juga: Polri Ajukan Barter Tahanan asal Filipina Alice Guo dengan Buronan Utama BNN Johan Gregor Has
Guo diduga terlibat dalam judi ilegal Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) di negara tersebut.
Status kewarganegaraannya pun dipertanyakan.