Serta mengembalikan tanah dan properti yang disita, dan kemungkinan pemulangan warga Palestina yang terlantar, mengutip dari Al Jazeera.
"Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin," demikian bunyi resolusi Majelis Umum PBB.
Ultimatum ini dilontarkan usai PBB menggelar resolusi pemungutan suara dengan ratusan negara besar di dunia.
Dalam resolusi tersebut 124 negara sepakat menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina.
Negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia.
Sementara 43 negara memilih abstain, dan 14 lainnya menolak.
Negara-negara yang menolak resolusi ini termasuk Amerika Serikat (AS), Argentina, Republik Ceko, Fiji, Malawi, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, Tonga, dan Tuvalu.
Adapun resolusi PBB menuntut Israel mengakhiri perang di Palestina disahkan menyusul pernyataan Mahkamah Internasional yang menegaskan bahwa keberadaan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal.
Baca juga: MBS Tegaskan Arab Saudi Tak Akan Akui Israel Tanpa Negara Palestina
Tak hanya itu Mahkamah Internasional juga menyerukan Israel segera mengakhiri pendudukannya yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Palestina Sambut Resolusi PBB
Pasca putusan itu dilontarkan, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut resolusi tersebut dan menganggap ini sebagai langkah bersejarah.
Abbas pun mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk terus mengambil langkah-langkah guna menekan Israel untuk mematuhi resolusi PBB.
Hal senada juga diungkap Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.
Dalam keterangan resminya ia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ini adalah titik balik penting dalam perjuangan Palestina untuk kebebasan dan keadilan.
Menurutnya, resolusi tersebut mencerminkan dukungan dunia terhadap hak-hak rakyat Palestina yang telah lama tertindas.