TRIBUNNEWS.COM - Apakah ledakan pager di Lebanon melanggar hukum perang?
Dikutip dari Al Jazeera, simak penjelasan para ahli berikut ini.
Para ahli mengatakan, ledakan perangkat komunikasi nirkabel di Lebanon dalam serangkaian serangan yang diyakini dilakukan Israel, kemungkinan merupakan pelanggaran hukum perang.
Termasuk kemungkinan pelanggaran larangan melakukan serangan membabi buta dan tidak proporsional.
Ledakan pager di Lebanon telah menewaskan puluhan orang dan mengakibatkan ribuan orang lainnya terluka.
"Anda tidak boleh memasang bom pada objek yang kemungkinan besar diambil dan digunakan oleh warga sipil, atau objek yang secara umum digunakan oleh warga sipil," kata Sarah Leah Whitson, seorang pengacara dan direktur kelompok hak asasi manusia yang berbasis di AS, Democracy for the Arab World Now (DAWN).
"Dan inilah tepatnya mengapa kita melihat kehancuran yang kita lihat di Lebanon," katanya kepada Al Jazeera.
"Siapa pun bisa mendapatkan salah satu pager ini. Kami juga tidak tahu siapa yang memiliki pager tersebut, atau apakah pager tersebut merupakan target militer yang sah atau tidak."
Meskipun sejumlah rincian ledakan masih belum jelas, ledakan itu menyebabkan kehancuran di seluruh Lebanon.
Setidaknya 32 orang tewas, termasuk dua anak-anak dan satu petugas medis, dan lebih dari 3.000 lainnya terluka.
Pager, walkie-talkie, ponsel dan perangkat lain yang tampaknya terkait dengan anggota kelompok Hizbullah di Lebanon meledak dalam dua gelombang serangan di seluruh Lebanon pada Selasa (17/9/2024) dan Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Yordania Siap Bantu Lebanon Rawat Ribuan Korban Ledakan Pager
Rangkaian ledakan yang terjadi bersamaan itu juga memicu kepanikan.
Pusat-pusat fasilitas medis menghadapi banjir pasien yang terluka dan warga berlarian ke jalan, ketakutan dan kebingungan.
Hizbullah dengan cepat menyalahkan Israel atas serangan itu, tetapi militer Israel belum berkomentar.