News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Kata Ahli Soal Ledakan Pager di Lebanon, Apakah Langgar Hukum Perang?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambulans dikelilingi oleh orang-orang di pintu masuk Pusat Medis Universitas Amerika di Beirut, pada 17 September 2024, setelah ledakan menghantam lokasi di beberapa benteng Hezbollah di sekitar Lebanon di tengah ketegangan lintas batas yang sedang berlangsung antara Israel dan pejuang Hezbollah. - Ratusan orang terluka ketika perangkat pemanggil anggota Hezbollah meledak secara serentak di seluruh Lebanon pada 17 September, dalam apa yang menurut sumber yang dekat dengan gerakan militan tersebut sebagai pelanggaran Israel terhadap komunikasinya. (Photo by Anwar AMRO / AFP)

Israel belum mengonfirmasi keterlibatannya dalam serangan minggu ini.

Namun, biasanya, Israel berargumen bahwa operasi militernya dibenarkan sebagai bagian dari perang melawan “terorisme”.

Sementara para pendukung Israel merayakan ledakan di Lebanon.

Mereka dengan keji menggambarkannya sebagai “tepat sasaran”.

Hukum Humaniter Internasional

Hukum humaniter internasional (IHL) melarang serangan yang “tidak ditujukan pada sasaran militer tertentu”.

Whitson mengatakan tingginya jumlah korban jiwa dalam serangan tersebut menunjukkan bahwa perangkat jebakan “pada dasarnya tidak pandang bulu”.

"Serangan itu tidak dapat diarahkan ke target militer tertentu, dan sangat jelas dari apa yang telah kita lihat dan apa yang sepenuhnya dapat diprediksi bahwa serangan itu akan melukai target militer dan warga sipil tanpa pandang bulu," katanya kepada Al Jazeera.

Whitson menambahkan bahwa ledakan tersebut merupakan "keputusan yang disengaja dari pihak Israel" untuk menciptakan kekacauan di Lebanon.

"Itulah sebabnya mengapa perangkap yang dipasang pada objek sipil biasa adalah ilegal – karena perangkap tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik dan cedera, tetapi juga menyebabkan kerusakan psikologis dan emosional."

Huwaida Arraf, seorang pengacara hak asasi manusia yang berbasis di AS sepakat dengan pernyataan Whitson.

Ia mengatakan, ledakan tersebut melanggar larangan serangan tanpa pandang bulu serta larangan penggunaan alat perangkap yang dikaitkan dengan penggunaan sipil.

Pembatasan terakhir ditetapkan dalam Protokol tentang Larangan atau Pembatasan Penggunaan Ranjau, Perangkap, dan Alat Lainnya tahun 1996 – sebuah perjanjian PBB.

“Dilarang menggunakan perangkap atau alat lain berupa benda portabel yang tampaknya tidak berbahaya namun secara khusus dirancang dan dibuat untuk menampung bahan peledak,” demikian bunyi protokol tersebut.

Baca juga: 8 Fakta Pager Hizbullah Meledak di Lebanon, Apa Itu Pager, Alasan Digunakan, Bagaimana Bisa Meledak?

Menurut Arraf, satu-satunya cara serangan itu dapat dianggap sah adalah jika langkah-langkah diambil untuk melindungi warga sipil dan memastikan bahwa ledakan itu hanya mengenai target militer yang sah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini