TRIBUNNEWS.COM - Israel telah mengajukan "tantangan resmi" terhadap upaya jaksa Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menterinya, Benjamin Netanyahu, dilansir The Guardian.
Pada Mei lalu, jaksa ICC, Karim Khan, mengumumkan sedang mendorong ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua pejabat Israel (Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant), serta 3 anggota pimpinan Hamas (Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh).
Karena Ismail Haniyeh telah meninggal, maka ICC mengakhiri proses pengadilan terhadapnya.
Sementara untuk Deif yang dilaporkan tewas, ICC sedang mencari konfirmasi atas kematiannya karena Hamas belum buka suara.
Permintaan Khan untuk dikeluarkannya surat perintah penangkapan tersebut didasarkan pada keyakinannya bahwa nama-nama orang yang disebutkan itu terlibat dalam kejahatan perang.
Dakwaan Khan terhadap Netanyahu dan Gallant mencakup "kelaparan warga sipil", "pemusnahan", dan "sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil".
Hingga saat ini, surat perintah penangkapan belum dikeluarkan dan ICC masih memeriksa permintaan Karim Khan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan di X, Jumat (20/9/2024), juru bicara kementerian luar negeri Israel, Oren Marmorstein, berkata:
"Israel hari ini mengajukan tantangan resminya terhadap yurisdiksi ICC, serta legalitas permintaan jaksa penuntut untuk surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan menteri pertahanan Israel."
Gugatan Israel diajukan kepada hakim praperadilan ICC, yang akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan atau tidak, ungkap Marmorstein.
Marmorstein mengatakan bahwa Karim Khan gagal memberikan Israel kesempatan untuk menggunakan haknya untuk menginvestigasi sendiri klaim yang diajukan oleh jaksa.
Baca juga: Netanyahu Minta Digelar Penyelidikan Kriminal Terhadap Dirinya untuk Hindari Surat Perintah dari ICC
Pada bulan Agustus, kantor Khan mendesak ICC untuk mengambil tindakan dengan urgensi yang sangat tinggi.
Ia mengatakan bahwa sudah menjadi hukum yang berlaku bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini.
Tidak seperti Mahkamah Internasional (ICJ) yang menangani sengketa antarnegara, ICC mengadili individu yang diduga melakukan kejahatan paling keji.