News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Negara Korsel Diperkirakan Lolos dari Kasus Gratifikasi Hadiah Tas Mewah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu negara Korsel Kim Keon Hee

 

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Jaksa kemungkinan akan membatalkan tuntutan korupsi terhadap Ibu Negara Korea Selatan (Korsel) Kim Keon Hee sehubungan dengan gratifikasi pemberian hadiah tas mewah dari seorang pendeta.

Dikutip dari Yonhap, Jumat (27/9/2024), jaksa akan mengumumkan hal itu pekan depan.

Pengumuman tersebut diharapkan menyusul persetujuan akhir oleh Jaksa Agung Shim Woo-jung atas hasil investigasi yang dilaporkan sebelumnya  oleh Lee Chang-soo, kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Ibu negara dan pendeta Korea-Amerika Choi Jae-young telah diselidiki atas hadiah yang diberikan pendeta berupa tas tangan Dior senilai 3 juta won (US$2.254) dan barang-barang mahal lainnya kepada Kim di kantornya pada tahun 2022.

Choi diam-diam memfilmkan pertemuan tersebut dengan kamera tersembunyi dan videonya kemudian dipublikasikan oleh media berita daring tahun lalu.

Lee dilaporkan menyampaikan kesimpulan bahwa tuduhan korupsi tidak berlaku untuk Kim karena hadiah tersebut tidak terkait dengan tugas resmi Presiden Yoon Suk Yeol dan tidak ada bantuan yang diberikan sebagai balasannya.

Dilaporkan juga bahwa tuntutan tidak dapat diajukan terhadap Choi.

Oleh karena itu, Yoon tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan hadiah yang diterima oleh istrinya.

Kesimpulan yang dilaporkan menyusul keputusan komite peninjauan investigasi independen penuntutan yang merekomendasikan dakwaan terhadap Choi awal minggu ini.

Rekomendasi yang tak terduga itu merupakan hal yang memalukan bagi jaksa penuntut, karena dakwaan Choi dapat memunculkan pertanyaan tentang keputusan sementara jaksa penuntut untuk tidak mengajukan tuntutan terhadap ibu negara atas skandal tersebut.

Jaksa dilaporkan condong ke arah mencabut tuntutan terhadap Choi , setelah melakukan peninjauan hukum.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini