News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Afrika Kewalahan Melawan Meningkatnya Resistensi Antimikroba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Afrika Kewalahan Melawan Meningkatnya Resistensi Antimikroba

Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyampaikan beberapa imbauan kepada masyarakat terkait konsumsi antibiotik, sebagai berikut:

a. Gunakan antibiotik hanya ketika diresepkan oleh dokter. Ikuti petunjuk dokter mengenai dosis dan durasi pengobatan.

b. Jangan menggunakan antibiotik yang dibeli tanpa resep atau sisa obat dari perawatan sebelumnya.

c. Jika dokter meresepkan antibiotik untuk infeksi yang tampaknya ringan, tanyakan alasan dan manfaatnya, serta alternatif pengobatan yang mungkin tersedia.

d. Jika memiliki hewan peliharaan, pastikan antibiotik yang diberikan kepada hewan juga digunakan secara bijaksana. Sebab, resistensi dapat terjadi di antara hewan dan manusia.

e. Untuk menghindari risiko infeksi dan kebutuhan antibiotik, lakukan kebiasaan higienis yang baik seperti mencuci tangan secara teratur. Lakukan vaksinasi yang diperlukan untuk mencegah infeksi yang bisa memerlukan antibiotik jika terjadi.

f. Diskusikan kekhawatiran dengan tenaga medis tentang penggunaan antibiotik dan manfaat serta risikonya.

Menurut Azhar, Strategi Nasional (Stranas) Antimicrobial Resistance 2025-2029 telah mengatur bahwa kampanye penggunaan antibiotik tidak hanya ditujukan kepada masyarakat melalui tetapi juga kepada tenaga medis.

“Upayanya melalui peningkatan kompetensi dokter dalam tata laksana penyakit infeksi dan kepatuhan akan standar pelayanan dan panduan praktik klinis untuk dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ucapnya.

Pengawasan terhadap pemberian antibiotik perlu dilakukan melalui Rekam Medis Elektronik (RME) yang digunakan oleh tenaga medis, serta kewajiban melaporkan penggunaan antibiotik golongan cadangan (reserve antibiotics) pada pasien beserta alasannya.

“Tenaga kesehatan selain dokter, tidak diperkenankan memberikan resep, kecuali mendapatkan kewenangan tambahan dari menteri atau peraturan perundang-undangan,” pungkas Azhar Jaya.

*Tambahan sumber: WHO Indonesia, Sehat Negeriku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini