TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun 1978, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB mengerahkan pasukan penjaga perdamaian untuk berpatroli di Lebanon selatan, yang berbatasan dengan wilayah pendudukan Israel.
Hal itu dilakukan setelah Israel menginvasi bagian selatan Lebanon.
Mandat atau perintah atas operasi itu kemudian dinamakan UNIFIL (UN Interim Force in Lebanon) atau Pasukan Sementara PBB di Lebanon.
Awalnya, tugas UNIFIL adalah untuk memastikan pasukan Israel mundur dari Lebanon, mengutip peacekeeping.un.org.
UNIFIL juga bertugas memulihkan perdamaian dan keamanan internasional serta membantu Pemerintah Lebanon memulihkan kewenangannya di wilayah tersebut.
Mandat tersebut harus disesuaikan dua kali, karena perkembangan pada tahun 1982 dan 2000.
Setelah perang Lebanon-Israel pada Juli/Agustus 2006, Dewan Keamanan PBB memperkuat tugas Pasukan dengan Resolusi 1701.
Dengan resolusi tersebut, pasukan UNIFIL diberi tugas tambahan untuk memantau penghentian permusuhan; mendampingi dan mendukung pasukan bersenjata Lebanon saat mereka dikerahkan di seluruh Lebanon selatan; dan memperluas bantuannya untuk membantu menjamin akses kemanusiaan bagi penduduk sipil dan pemulangan sukarela dan aman bagi para pengungsi.
Hal ini sempat memicu ketegangan dengan kelompok Hizbullah yang didukung Iran, yang mengendalikan Lebanon selatan meskipun ada kehadiran tentara negara Lebanon, dilansir Reuters.
Hizbullah adalah kelompok militan bersenjata yang memiliki kekuatan politik paling kuat di Lebanon.
Misi penjaga perdamaian juga diarahkan untuk "mengambil semua tindakan yang diperlukan di wilayah penempatan pasukannya dan sebagaimana yang dianggap sesuai kemampuannya, untuk memastikan bahwa wilayah operasinya tidak digunakan untuk kegiatan permusuhan dalam bentuk apa pun."
Baca juga: Prancis dan Italia Tuntut Klarifikasi Israel setelah Targetkan UNIFIL di Lebanon
Pelanggaran Resolusi 1701
Misi penjaga perdamaian diharuskan melaporkan semua pelanggaran kepada Dewan Keamanan PBB.
Sekretaris Jenderal PBB melapor kepada dewan setiap empat bulan, atau kapan saja yang dianggapnya tepat, tentang penerapan resolusi 1701.
Menurut situs web UNIFIL, pasukan penjaga perdamaian mengambil tindakan pencegahan saat memantau Garis Biru, yang mencakup wilayah udara di atasnya, melalui koordinasi, penghubungan, dan patroli untuk mencegah pelanggaran.