Mereka juga meminta agar pemerintah Lebanon mengajukan gugatan ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas "pelanggaran yang terjadi di Lebanon dan upaya pembunuhan massal warga sipil yang tidak bersalah."
Seiring dengan itu, SCL turut mengimbau warga di Lebanon untuk tidak mendekati daerah yang dibom dalam radius lebih dari dua kilometer. Mereka yang terpaksa mendekati kawasan tersebut minimal harus mengenakan pakaian pelindung.
"(Kami) memantau dengan cermat penggunaan senjata yang dilarang secara internasional oleh musuh," demikian pernyataan SCL.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)