TRIBUNNEWS.COM - Permintaan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu untuk menunda kesaksiannya dalam persidangan korupsi ditolak oleh Pengadilan Distrik Yerusalem pada hari Rabu (13/11/2024).
Kantor Kejaksaan Negara mengatakan kepada pengadilan bahwa pihaknya menentang permintaan Netanyahu untuk menunda sidangnya.
"Kami tidak yakin bahwa telah terjadi perubahan substansial dalam keadaan yang akan membenarkan perubahan tanggal yang kami tetapkan dalam keputusan (awal) kami," kata pengadilan, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Menurut pengadilan, Netanyahu dan tim pembelanya telah diberi waktu selama 3 minggu sebelum menghadiri sidang.
"Tim pembela Netanyahu memiliki waktu tiga minggu untuk mempersiapkan diri sebelum dimulainya kembali musyawarah di mana kesaksian Netanyahu akan didengar,” tambahnya.
Sesuai jadwal awal, Netanyahu akan menghadiri sidang korupsi pada tanggal 2 Desember 2024.
Permintaan Netanyahu untuk Tunda Sidang Selama 80 Hari
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu meminta keapda Pengadilan Distrik Yerusalem untuk menunda kesaksiannya dalam persidangan korupsi.
Dalam permintaannya, Netanyahu mengajukan sidang ditunda selama 80 hari dengan alasan kesibukannya dalam perang di Gaza dan Lebanon, dikutip dari Al Mayadeen.
Permintaan tersebut diajukan oleh tim hukum Netanyahu pada hari Senin (11/11/2024).
Saat ini, Netanyahu menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan.
Dakwaan ini telah berlangsung sejak tahun 2020.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya Benjamin Netanyahu Dikeluarkan dari Konferensi Yahudi Terbesar di Amerika
Namun, Perdana Menteri Israel membantah melakukan kesalahan apa pun.
Tim hukum Netanyahu mengklaim dakwaan tersebut berlangsung di tengah peperangan di Gaza dan Lebanon yang membuat PM Israel ini tidak mungkin meluangkan waktu untuk pembelaan hukumnya.
Sidang Pertama Digelar 4 Tahun Lalu
Persidangan pertama Netanyahu atas kasus korupsi ini telah diadakan pada 24 Mei 2020.