TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan Afghanistan di bawah rezim Taliban mengeksekusi terpidana di depan umum, jurnalis AFP melaporkan.
Taliban meminta pejabat dan warga untuk menghadiri eksekusi tersebut.
Ribuan orang menyaksikan eksekusi mati di sebuah stadion olahraga di Gardez, Paktia, Afghanistan, terhadap seorang terpidana pembunuhan, pada Rabu (13/11/2024) pagi waktu setempat.
Taliban lantas menembak terpidana dengan tiga peluru di tengah lapangan.
Pihak berwenang melarang siapa pun yang hadir membawa kamera atau ponsel, VOA melaporkan.
Terpidana itu diidentifikasi sebagai Mohammad Ayaz Asad.
Mahkamah Agung (MA) bentukan Taliban menjatuhkan hukuman mati karena dia menembak orang lain.
CNN melaporkan, MA mengklaim vonis itu telah melalui "pemeriksaan dengan sangat cermat dan berulang kali."
Bukan Kali Pertama
Eksekusi di depan umum bukan kali pertama dilakukan Taliban.
Baca juga: Kepala Densus 88 Ditodong Bicara di Depan Para Eks Jamaah Islamiyah Jebolan Afghanistan dan Moro
Sejak menguasai Afghanistan, Taliban tercatat mengeksekusi mati enam orang.
Eksekusi di depan umum kerap terjadi di pemerintahan Taliban pada 1996-2001.
Pada Februari, mereka menghukum mati tiga orang.
Dua orang dieksekusi di Kota Ghazni, beberapa hari kemudian satu orang dihukum mati di Provinsi Jowzjan utara.
Selama memimpin Taliban menerapkan kebijakan radikal dan ultra konservatif terutama terhadap perempuan.
Mereka juga menerapkan hukuman fisik seperti cambuk untuk kejahatan pencurian, perzinahan, dan konsumsi alkohol.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia mengecam penggunaan hukuman fisik dan eksekusi mati Taliban.
Taliban Kuasai Afghanistan
Sejak Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada Agustus 2021, mereka telah memberlakukan sejumlah larangan yang ketat.
Semua aturan yang dibuat Taliban mencerminkan interpretasi konservatif mereka terhadap hukum Islam dan norma sosial.
Beberapa larangan utama yang diterapkan oleh Taliban antara lain:
1. Larangan Terhadap Perempuan dalam Pendidikan
- Taliban melarang perempuan untuk mengakses pendidikan di tingkat menengah dan universitas.
Meskipun pada awalnya ada pengumuman bahwa perempuan akan diizinkan untuk melanjutkan pendidikan, pada Maret 2022, pemerintah Taliban membalikkan keputusan tersebut dan melarang perempuan untuk bersekolah di sekolah menengah dan perguruan tinggi.
2. Pembatasan Kebebasan Perempuan dalam Aktivitas Publik
- Perempuan diwajibkan mengenakan jilbab, dengan sebagian besar perempuan diharuskan mengenakan niqab atau burqa, yang menutupi seluruh tubuh dan wajah.
- Perempuan juga dilarang bepergian tanpa didampingi mahram (kerabat laki-laki yang sah), yang mengurangi kebebasan mereka untuk bekerja, berpendidikan, atau melakukan aktivitas lain di luar rumah.
3. Pembatasan Terhadap Media dan Jurnalisme
- Taliban memberlakukan sensor yang ketat terhadap media dan jurnalis, termasuk larangan terhadap jurnalis yang bekerja untuk media asing.
Beberapa stasiun TV yang menyiarkan acara hiburan atau program yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, ditutup.
- Beberapa jurnalis dilaporkan telah ditangkap atau diintimidasi.
4. Larangan terhadap Aktivitas Budaya dan Hiburan
- Aktivitas yang dianggap "tidak Islami" seperti konser musik, pertunjukan teater, dan bioskop dilarang. Penampilan perempuan di layar televisi atau film juga dibatasi.
- Sebelumnya, banyak saluran TV yang menyiarkan acara hiburan atau drama, tetapi sejak Taliban berkuasa, mereka banyak yang dihentikan atau disesuaikan dengan norma yang ketat.
5. Larangan Olahraga untuk Perempuan
- Perempuan dilarang untuk berpartisipasi dalam olahraga yang melibatkan penampilan fisik, dan terutama larangan terhadap olahraga yang ditampilkan di depan publik.
Beberapa atlet perempuan yang sebelumnya berkompetisi di luar negeri atau mewakili Afghanistan di turnamen internasional terpaksa berhenti berlatih atau berlomba.
6. Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Agama dan Sholat
- Taliban mengharuskan umat Islam untuk menjalankan sholat lima waktu di masjid, terutama di daerah-daerah di mana mereka memiliki pengaruh besar.
Mereka juga memperkenalkan hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi aturan agama atau norma sosial yang dianggap bertentangan dengan ajaran mereka.
7. Pembatasan Terhadap Kesenian dan Sastra
- Karya seni yang dianggap "tidak islami" atau yang menggambarkan sosok manusia secara langsung dilarang.
Misalnya, patung-patung, lukisan, dan karya seni visual lainnya yang menggambarkan manusia atau makhluk hidup dihapus atau dihancurkan.
8. Hukum Hudud yang Ketat
- Di beberapa daerah, Taliban kembali memberlakukan hukum hudud (hukum pidana Islam) yang keras, termasuk hukuman cambuk, pemotongan tangan, hingga hukuman mati untuk tindak kejahatan tertentu, seperti pencurian, perzinahan, atau pembunuhan.
9. Larangan terhadap Organisasi Luar Negeri dan Bantuan Internasional
- Banyak organisasi kemanusiaan dan bantuan internasional yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kegiatan mereka di Afghanistan, terutama yang terkait dengan program-program perempuan, karena larangan yang diberlakukan oleh Taliban terhadap kebijakan yang melibatkan perempuan dalam kerja bantuan.
Larangan-larangan ini mencerminkan perubahan besar dalam masyarakat Afghanistan sejak jatuhnya pemerintahan sebelumnya, yang lebih terbuka dan lebih mendukung hak-hak perempuan serta kebebasan pribadi.
Rezim Taliban seringkali berbicara tentang mengembalikan stabilitas dan ketertiban di negara tersebut.
Akan tetapi banyak kebijakan mereka yang mendapat kecaman internasional karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama hak perempuan dan kebebasan dasar lainnya.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)