TRIBUNNEWS.COM, FILIPINA - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina.
Saat ini Mary Jane masih mendekam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY.
Kabar kepulangan Mary Jane diutarakan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas pemulangan Mary Jane Veloso.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," katanya Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Kisah Hidup Tragis Mary Jane Versi Media Filipina: Nyaris Diperkosa hingga Diduga Dijebak Narkoba
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyebut pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.
Keluarga Mary Jane Malah Khawatir
Orangtua Mary Jane Veloso memohon kepada pemerintah Filipina agar putrinya dipindahkan ke fasilitas lokal yang aman karena adanya kekhawatiran atas ancaman yang datang dari sindikat narkoba internasional yang menjeratnya.
Orang tua Mary Jane tidak keberatan jika anaknya itu tidak langsung dipulangkan dan harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi di fasilitas Filipina.
"Saya tidak keberatan. Saya tetap menginginkannya karena itu berarti putri saya bisa pulang. Namun, begitu dia dibawa ke sini, saya harap dia akan dibawa ke tempat yang aman. Saya harap dia akan ditempatkan di fasilitas yang benar-benar aman, yang tidak perlu kami takuti," kata ibu Mary Jane dikutip dari media Filipina GMA News, Kamis (21/11/2024).
Ayah Mary Jane, Cesar, juga menyatakan kekhawatirannya jika putrinya akan dipindahkan ke fasilitas di Mandaluyong.
Hal ini mengingat ancaman dari perekrutnya yang datang dari sindikat narkoba internasional yang menggunakannya sebagai kurir narkoba yang tidak sadar di Indonesia.
"Kami senang tetapi kami juga takut dia akan dipenjara di Manila. Mereka seharusnya menahan putri saya di tempat yang aman karena perekrutnya mengancam kami dengan mengatakan bahwa mereka adalah anggota sindikat internasional, jadi kami takut," kata Cesar.
"Waktu anak saya dipenjara, kami pergi ke perekrut dan dia bilang ke kami untuk tidak ngomong apa-apa karena mereka dari sindikat internasional. Mereka bilang boleh bawa anak saya keluar dengan membayar Rp 5 juta, asal kami tidak lapor ke pihak berwajib," ujarnya.
Dihukum karena perdagangan narkoba pada tahun 2010, Mary Jane telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade.