Berdasarkan Statuta Roma, negara-negara anggota ICC berkewajiban untuk tunduk pada surat perintah penangkapan dan menangkap seseorang yang berada di wilayah mereka.
ICC memiliki 124 negara anggota, termasuk 33 dari Afrika, 19 dari Eropa Timur, dan 25 dari Eropa Barat serta negara-negara lain seperti Kanada.
Sayangnya, Amerika Serikat bukanlah negara anggota ICC, begitu pula Israel.
Rusia dan Ukraina juga bukan anggota ICC, dan Putin belum ditangkap.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya? Akankah Netanyahu Ditangkap?
Surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah signifikan yang diambil oleh pengadilan internasional dalam upaya menegakkan hukum terhadap seorang pemimpin dunia.
"ICC mengirimkan sinyal yang sangat kuat terhadap impunitas dan sinyal yang sangat kuat kepada semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional, hukum pidana internasional, dan yang terutama, melindungi hak serta keselamatan warga sipil," kata David Scheffer, mantan duta besar untuk masalah kejahatan perang selama pemerintahan Clinton dan peneliti senior di Council on Foreign Relations, kepada NPR.
Sekarang setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan, giliran negara-negara anggota ICC yang bergerak menegakkan surat perintah tersebut, menangkap Netanyahu atau yang lainnya jika mereka datang ke negara anggota, dan menyeret mereka ke ICC untuk ditahan.
Jika Netanyahu dan yang lainnya tidak hadir di hadapan ICC atau tidak ditangkap, ICC menyatakan bahwa pengajuan dokumen hukum (misalnya pledoi atau duplik) dapat dilakukan, tetapi sidang tidak dapat digelar.
Namun, kecil kemungkinan Netanyahu dan Gallant akan menyerahkan diri atau ditangkap.
Jika salah satu dari mereka hadir, mereka akan menjalani proses hukum pengadilan ICC dan berpotensi dijatuhi hukuman.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)