News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

Partai Arab-Yahudi di Knesset: Netanyahu dan Gallant Harus Bayar Mahal atas Kehancuran di Gaza

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant - Partai Arab-Yahudi apresiasi ICC setelah resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Sementara itu, menteri-menteri pemerintah Israel dan pemimpin oposisi, justru mengecam surat penangkapan yang dirilis ICC.

Menurut mereka, surat penangkapan itu "antisemit dan bias politik."

Diketahui, pada Kamis, ICC resmi merilis surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Kamar Praperadilan I ICC mengatakan, "Mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan."

"Kami menilaiĀ  ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kedua orang tersebut secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, dan obat-obatan serta perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik," kata keputusan tersebut.

Sebagai informasi, Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu.

Serangan itu telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.000 orang.

Genosida tahun kedua di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan tokoh dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi.

Israel diketahui juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini