TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Surat perintah ini dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang terkait dengan tindakan mereka di Gaza.
Pada hari Kamis (21/11/2024), ICC menyatakan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant telah secara sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza.
Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah untuk kepala militer Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan surat perintah ini sejak enam bulan lalu dan menekankan bahwa penundaan dalam proses ini dapat merugikan hak-hak korban.
Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant telah memicu reaksi yang beragam dari berbagai pihak, mulai dari penolakan di Israel hingga dukungan dari Hamas dan berbagai negara.
Ini menunjukkan kompleksitas situasi hukum internasional yang melibatkan isu-isu sensitif seperti kejahatan perang dan hak asasi manusia.
Berikut ini adalah beberapa reaksi utama terhadap keputusan ICC:
1. Israel
Kantor Netanyahu menolak keputusan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan Israel menggambarkan tindakan tersebut sebagai “anti-Semit”.
"Israel menolak dan muak tindakan tidak masuk akal dan salah yang dilakukan oleh ICC," kata kantor Netanyahu.
Pernyataan itu mengungkapkan kalau Israel tidak akan "menyerah pada tekanan" dalam membela warganya.
Baca juga: Partai Arab-Yahudi di Knesset: Netanyahu dan Gallant Harus Bayar Mahal atas Kehancuran di Gaza
2. Hamas
Kelompok tersebut menyambut baik keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant.
Hamas menyebutnya sebagai “langkah penting menuju keadilan”.
“(Ini) adalah langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum, namun hal ini tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” kata anggota biro politik Hamas, Basem Naim, dalam sebuah pernyataan.
Hamas juga meminta ICC untuk memperluas cakupannya ke pejabat Israel lainnya.
Kelompok itu tidak menyebutkan surat perintah untuk Deif.
3. Orang-orang di Gaza
Melaporkan dari Deir el-Balah di Gaza tengah, Hani Mahmoud dari Al Jazeera mengatakan bahwa penduduk tetap skeptis.
“Hal ini ditanggapi dengan sedikit skeptisisme… sekali lagi, kita tahu dukungan Amerika yang tak tergoyahkan [terhadap Israel],” katanya.
4. Otoritas Palestina
Otoritas Palestina, yang memerintah Tepi Barat yang diduduki, mengatakan “keputusan ICC mewakili harapan dan kepercayaan pada hukum internasional dan lembaga-lembaganya”.
Ia mendesak anggota ICC untuk menegakkan “kebijakan memutuskan kontak dan pertemuan” dengan Netanyahu dan Gallant.
5. Yordania
Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi mengatakan keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan. “Palestina berhak mendapatkan keadilan,” katanya.
6. Amerika Serikat
Gedung Putih menyatakan bahwa Washington pada dasarnya menolak keputusan ICC.
Washington menyatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan tindakan tergesa-gesa Jaksa Penuntut Umum untuk mendapatkan surat perintah penangkapan.
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata Juru bicara Dewan Keamanan Nasional.
7. Kanada
“Sangat penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional,” kata Perdana Menteri Justin Trudeau.
Ia menambahkan Kanada akan mematuhi putusan Pengadilan Internasional.
8. Afrika Selatan
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah menyambut baik keputusan ICC.
Afrika Selatan (Afsel) mengatakan bahwa hal ini menandai “langkah signifikan menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina”.
“Afrika Selatan menegaskan kembali komitmennya terhadap hukum internasional dan mendesak semua negara pihak untuk bertindak sesuai dengan kewajiban mereka dalam Statuta Roma,” katanya.
“Kami menyerukan kepada masyarakat global untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia.”
9. Uni Eropa
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE), Josep Borrell mengatakan surat perintah ICC tidak bersifat politis dan harus dihormati dan dilaksanakan.
“Keputusan ini merupakan keputusan yang mengikat dan semua negara, semua negara pihak pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” katanya.
10. Belanda
Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp mengatakan bahwa negaranya “menghormati independensi ICC”.
"Kami tidak akan terlibat dalam kontak yang tidak penting dan kami akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan. Kami sepenuhnya mematuhi Statuta Roma ICC," imbuhnya.
Baca juga: Reaksi Benjamin Netanyahu atas Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional, Tuduh ICC Anti-Semit
11. Perancis
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Perancis, Christophe Lemoine, mengatakan bahwa Prancis akan bertindak “sesuai dengan undang-undang ICC”.
Namun, Lemoine menolak mengatakan apakah Prancis akan menangkap Netanyahu jika ia datang ke negara tersebut, dengan alasan bahwa hal tersebut “rumit secara hukum”.
12. Norwegia
Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide mengatakan, “penting bagi ICC untuk melaksanakan mandatnya dengan bijaksana. Saya yakin pengadilan akan melanjutkan kasus ini berdasarkan standar peradilan yang adil.”
13. Irlandia
Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris mengatakan surat perintah tersebut merupakan “langkah yang sangat signifikan”.
Ia menambahkan bahwa Irlandia menghormati peran ICC dan siapa pun yang berada dalam posisi untuk membantu ICC dalam melaksanakan pekerjaan pentingnya harus melakukannya “dengan segera.”
14. Italia
Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan Roma akan mempertimbangkan bersama sekutunya bagaimana menafsirkan keputusan tersebut dan bertindak bersama.
"Kami mendukung ICC... pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik," tambahnya.
15. Swedia
Menteri Luar Negeri Swedia Maria Malmer Stenergard mengatakan Swedia dan Uni Eropa "mendukung pekerjaan penting pengadilan tersebut dan melindungi independensi serta integritasnya".
Otoritas penegak hukum Swedia memutuskan penangkapan subjek surat perintah ICC di wilayah Swedia, imbuhnya.
16. Hongaria
Menurut Juru bicara kepresidenan Zoltan Kovacs melaporkan pada X, Menteri Luar Negeri Peter Szijjarto mengutuk keputusan ICC, menyebutnya “memalukan dan tidak masuk akal”.
“Keputusan ini mempermalukan peradilan internasional dengan menyamakan pemimpin suatu negara yang diserang oleh serangan teror keji dengan pemimpin organisasi teroris yang bertanggung jawab,” kata Szijjarto.
17. Inggris Raya
Inggris menghormati independensi ICC, kata juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer tanpa mengonfirmasi apakah Inggris akan menegakkan surat perintah tersebut.
18. Austria
Menteri Luar Negeri Austria Alexander Schallenberg menyebut surat perintah itu tidak dapat dipahami dan menggelikan, tetapi kantor Schallenberg juga mengatakan sebagai pihak dalam undang-undang Roma, Austria berkewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan ICC.
19. Swiss
Kantor Kehakiman Federal Swiss mengatakan pihaknya berkewajiban bekerja sama dengan ICC berdasarkan Statuta Roma dan karena itu harus menangkap Netanyahu, Gallant atau Masri jika mereka memasuki Swiss dan memulai ekstradisi ke pengadilan.
20. Argentina
Presiden Javier Milei mengatakan pada X bahwa negaranya “menyatakan ketidaksetujuannya yang mendalam” dengan keputusan tersebut.
Ia menulis bahwa surat perintah tersebut “mengabaikan hak sah Israel untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah”.
21. Turki
Menteri Luar Negeri Hakan Fidan mengatakan surat perintah penangkapan ICC merupakan langkah yang “penuh harapan” dan penting dalam membawa otoritas Israel yang melakukan “genosida” terhadap warga Palestina ke pengadilan.
“Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa hukum internasional diterapkan untuk menghukum genosida,” imbuh Fidan.
22. Amnesty Internasional
Organisasi hak asasi manusia mengatakan pada X bahwa “roda keadilan internasional akhirnya berhasil menangkap mereka yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang & kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina dan Israel”.
“Tidak ada 'tempat berlindung yang aman' bagi mereka yang diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)