News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

35 WNI Diamankan Otoritas Malaysia, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas Malaysia menahan sebanyak 47 orang, termasuk 35 warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus perdagangan orang pada Rabu (20/11/2024).

Selain paspor, petugas juga menyita tujuh telepon genggam, uang tunai sebesar 6.510 ringgit Malaysia, Rp706.000, dan 11 dolar Singapura.

“Enam kendaraan juga disita, termasuk empat mobil van komuter Thailand, sebuah mobil Naza Ria, dan sebuah sepeda motor Honda Wave yang diduga digunakan untuk mengangkut para imigran gelap,” katanya.

Zakaria mengatakan, modus operandi sindikat ini adalah dengan mengincar warga negara asing yang masuk dalam daftar hitam dan ingin masuk ke Malaysia.

Dia menjelaskan, para imigran ilegal akan dibawa ke Malaysia melalui pangkalan ilegal di Rantau Panjang ke tempat-tempat tujuan di sekitar Lembah Klang dengan menggunakan mobil van turis Thailand.

Dia mencatat biaya yang dikenakan antara 3.000-6.000 ringgit Malaysia per imigran ilegal, tergantung pada kewarganegaraan.

Lebih lanjut, Zakaria mengatakan, sindikat ini diyakini telah beroperasi selama dua bulan.

“Dua pria Malaysia dan enam pria Thailand ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran di bawah Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007. Sementara itu, warga negara asing lainnya ditahan karena dicurigai melakukan pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia,” tambahnya.

Dia menyatakan, semua orang yang ditahan dibawa ke Kantor Divisi Penegakan Hukum, JIM Kelantan, untuk tindakan lebih lanjut.

“Departemen Imigrasi sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang mengarah pada pembongkaran sindikat ini. Departemen akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pihak mana pun yang terbukti bersalah berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan ATIPSOM 2007,” katanya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini