TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Israel mulai bergerak melawan putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis kantor PM Israel, para pejabat Tel Aviv mengajukan banding meminta ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Mereka dengan tegas menyangkal kewenangan ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, menuduh surat perintah penangkapan itu sebagai sikap anti-Semit.
“Negara Israel menyangkal kewenangan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan legitimasi surat perintah penangkapan,” bunyi pernyataan dari kantor Netanyahu, mengutip Al Jazeera.
“Israel hari ini menyampaikan pemberitahuan kepada Mahkamah Kriminal Internasional tentang niatnya untuk mengajukan banding ke pengadilan tersebut, disertai tuntutan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan,” tambahnya.
Upaya ini dilakukan pemerintah Israel sebagai bentuk perlawanan kepada ICC yang pekan lalu melayangkan surat penangkapan kepada Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Pengadilan ICC hingga saat ini belum memberikan respons terkait kecaman yang dilayangkan oleh pejabat pemerintahan Israel.
Namun pasca surat perintah penangkapan PM Netanyahu dirilis sejumlah negara menyatakan siap mematuhi surat perintah ICC, termasuk di antaranya kelompok negara G7.
Kesiapan itu menandakan semua negara G7 harus menangkap Netanyahu jika ia bepergian ke sana.
“Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap Hukum Humaniter Internasional dan akan mematuhi kewajiban kami masing-masing,” kata para menteri G7 mengutip dari Barrons.
Baca juga: Batal Penuhi Janji, Prancis Sebut Netanyahu Kebal terhadap Surat Perintah Penangkapan ICC
Prancis Ogah Bantu ICC
Berbanding terbalik dengan kelompok G7 yang menyatakan komitmennya untuk membantu ICC menangkap Netanyahu, Prancis justru menolak mengupayakan penangkapan Netanyahu CS atas dugaan kejahatan perang.
Prancis mengklaim PM Netanyahu memiliki kekebalan hukum terhadap surat perintah penangkapan Mahkamah Kriminal Internasional karena Israel bukan negara anggota ICC.
Alasan tersebut yang membuat Kemlu Prancis menolak membantu ICC menangkap Netanyahu dan menteri-menteri Israel lainnya yang masuk daftar buronan mahkamah tersebut.
"Negara tidak dapat bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terkait kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan pihak ICC," bunyi pernyataan Kemlu Prancis.