News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Palestina Vs Israel

 Israel Bergerak Lawan ICC, Ajukan Banding Tolak Penangkapan PM Netanyahu

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kantor PM Israel, mengajukan banding meminta ICC untuk menangguhkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant. Mereka dengan tegas menyangkal kewenangan ICC dan legitimasi surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, menuduh surat perintah penangkapan itu sebagai sikap anti-Semit.

"Kekebalan ini berlaku untuk Perdana Menteri Netanyahu dan menteri lainnya yang dimaksud, dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka," imbuhnya.

Pernyataan Prancis ini tampaknya merujuk pada Pasal 98 Statuta Roma, yang menyebutkan bahwa sebuah negara tidak boleh "bertindak secara bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terkait kekebalan diplomatik seseorang".

Namun, Pasal 27 statuta menyatakan bahwa kekebalan jabatan tinggi "tidak menghalangi pengadilan untuk menjalankan yurisdiksinya atas orang tersebut".

Perubahan sikap ini terjadi di tengah-tengah kabar bahwa Netanyahu menelepon Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Dikutip dari Anadolu Agency, Netanyahu dan Macron melakukan pembicaraan via telepon.

Pihak juru bicara Israel maupun Prancis belum mengungkap apa isi pembicaraan tersebut.

Namun sejumlah pihak meyakini bahwa Netanyahu dilaporkan meminta Macron agar mengabaikan surat perintah ICC.

Israel Rayu Sekutu

Tak sampai disitu, Israel juga mulai putar otak meminta 25 negara agar menentang surat penangkapan yang dirilis ICC.

Hal ini diketahui publik setelah Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz telah mengirim surat kepada 25 mitranya di seluruh dunia.

Dalam suratnya, Katz meminta negara-negara tersebut untuk mengikuti jejak Inggris menolak permintaan Jaksa Agung ICC.

Israel bahkan turut melobi AS untuk menjatuhi sanksi berat ke para pejabat Mahkamah Pidana Internasional.

Sanksi tersebut diantaranya pemblokiran akses pejabat ICC ke AS, pencabutan visa AS milik pejabat ICC serta melarang mereka melakukan transaksi properti apa pun di dalam negeri, kecuali pengadilan menghentikan kasusnya terhadap “orang-orang yang dilindungi Amerika Serikat dan sekutunya.

(Tribunnews.com / Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini