TRIBUNNEWS.COM - Gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah mulai berlaku pada hari Rabu (27/11/2024) kemarin, setelah kedua pihak menerima perjanjian yang ditengahi oleh Amerika Serikat (AS) dan Prancis.
Perjanjian tersebut, yang terdiri dari 13 poin, melibatkan penarikan diri Israel dari Lebanon selatan.
Dengan demikian, warga sipil di kedua sisi perbatasan dapat untuk kembali ke rumah mereka.
Selama 60 hari ke depan, Hizbullah akan menarik para pejuang dan senjatanya dari wilayah antara Garis Biru - perbatasan tidak resmi antara Lebanon dan Israel - ke wilayah utara Sungai Litani.
Dikutip dari Middle East Eye, berikut teks lengkap perjanjiannya:
Baca juga: Iran: Israel Rugi Besar di Lebanon, Netanyahu Terpaksa Setujui Gencatan Senjata dengan Hizbullah
Setelah berdiskusi dengan pemerintah Republik Lebanon (selanjutnya disebut "Lebanon") dan negara Israel (selanjutnya disebut "Israel"), Amerika Serikat dan Prancis memahami bahwa Lebanon dan Israel berupaya mengakhiri eskalasi permusuhan yang sedang terjadi di Garis Biru secara berkelanjutan dan masing-masing siap mengambil langkah untuk mendorong kondisi demi solusi yang permanen dan menyeluruh. Pemahaman ini mencerminkan langkah-langkah yang menjadi komitmen Israel dan Lebanon untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB (UNSCR) 1701 secara penuh, dengan mengakui bahwa UNSCR 1701 juga menyerukan pelaksanaan penuh resolusi-resolusi DK PBB pendahulunya, termasuk "pelucutan senjata semua kelompok bersenjata di Lebanon", sehingga satu-satunya pasukan yang berwenang untuk membawa senjata di Lebanon adalah Angkatan Bersenjata Lebanon (LAF), Pasukan Keamanan Dalam Negeri, Direktorat Keamanan Umum, Direktorat Jenderal Keamanan Negara, Bea Cukai Lebanon, dan Kepolisian Kota (selanjutnya disebut "pasukan militer dan keamanan resmi Lebanon"). Untuk tujuan tersebut, AS dan Prancis memahami hal-hal berikut ini
1. Israel dan Lebanon akan melaksanakan penghentian permusuhan mulai pukul 4 pagi, 27 November 2024 sesuai dengan komitmen yang dirinci di bawah ini.
2. Mulai pukul 4 pagi, 27 November 2024 dan seterusnya, Pemerintah Lebanon akan mencegah Hizbullah dan semua kelompok bersenjata lainnya di wilayah Lebanon untuk melakukan operasi apa pun terhadap Israel, dan Israel tidak akan melakukan operasi militer ofensif apa pun terhadap target-target Lebanon, termasuk target sipil, militer, atau target negara lainnya, di wilayah Lebanon melalui darat, udara, atau laut.
3. Israel dan Lebanon mengakui pentingnya UNSCR 1701 dalam mencapai perdamaian dan keamanan abadi dan berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah menuju implementasi penuhnya, tanpa pelanggaran.
4. Komitmen ini tidak menghalangi Israel maupun Lebanon untuk melaksanakan hak hakiki mereka untuk membela diri, sesuai dengan hukum internasional.
5. Tanpa mengurangi tanggung jawab Pasukan Sementara PBB di Lebanon (Unifil) atau komitmen dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan resolusi pendahulunya, pasukan militer dan keamanan resmi Lebanon, infrastruktur dan persenjataan akan menjadi satu-satunya kelompok bersenjata, senjata dan materiil terkait yang ditempatkan di wilayah Litani selatan yang ditunjukkan dalam Rencana Penempatan Angkatan Udara Lebanon (LAF) terlampir (selanjutnya disebut "Wilayah Litani Selatan").
6. Sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan resolusi pendahulunya, untuk mencegah pembentukan kembali dan persenjataan kembali kelompok bersenjata non-negara di Lebanon, setiap penjualan atau pasokan senjata dan materi terkait ke Lebanon akan diatur dan dikendalikan oleh Pemerintah Lebanon. Selain itu, semua produksi senjata dan materi terkait di Lebanon akan diatur dan dikendalikan oleh Pemerintah Lebanon.
7. Dalam rangka melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, dan setelah dimulainya penghentian permusuhan menurut paragraf pertama, Pemerintah Lebanon akan memberikan semua kewenangan yang diperlukan, termasuk kebebasan bergerak, kepada pasukan militer dan keamanan resmi Lebanon, dan memerintahkan mereka, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan resolusi pendahulunya untuk:
a. Memantau dan menegakkan hukum terhadap masuknya senjata dan materi terkait secara tidak sah ke dan di seluruh Lebanon, termasuk melalui semua penyeberangan perbatasan, dan terhadap produksi senjata dan materi secara tidak sah di Lebanon.