Majelis Nasional Korea Selatan menyebutkan deklarasi Yoon Suk Yeol ilegal dan tidak konstitusional.
Sementara Pemimpin partai Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menyebutkan langkah Yoon Suk Yeol adalah "langkah yang salah".
Pasca insiden ini mengguncang dunia, enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Kantor berita Korea Utara, Yonhap, melaporkan RUU tersebut telah diajukan ke Majelis Nasional, badan legislatif negara itu, pada Rabu (4/12/2024) pukul 14.40 waktu setempat (12.40 WIB).
Keenam partai tersebut, termasuk oposisi utama Partai Demokrat, memutuskan untuk bersama-sama mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon menyusul reaksi yang meluas di seluruh spektrum politik atas dekrit darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
"Kami tidak akan berdiam diri dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi dan menginjak-injak demokrasi," demikian pernyataan Partai Demokrat.
"Presiden Yoon harus segera mengundurkan diri secara sukarela," imbuhnya.
Menurut Yonhap, RUU tersebut diperkirakan akan dilaporkan ke sidang paripurna Majelis Nasional pada Kamis (5/12/2024).
Dengan pemungutan suara kemungkinan akan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) atau Sabtu (7/12/2024).
Warga Korsel Ngamuk
Tak hanya oposisi Korsel yang mengajukan protes, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol turut menghadapi kemarahan dan pertentangan dari masyarakat usai menetapkan status darurat militer.
Ribuan warga terpantau turun ke jalan untuk menuntut pengunduran Presiden Yoon.
Langkah serupa juga dilakukan sejumlah perwakilan media, mereka berkumpul di luar Pusat Pers Korea Selatan di Seoul pada Rabu (4/12) pagi waktu setempat.
Puluhan jurnalis dan pejabat dari aliansi delapan organisasi media besar berkumpul menyerukan aksi protes.
Sambil membawa banner bertuliskan "Pemimpin Pemberontakan Yoon Suk Yeol Segera Mundur”.
(Tribunnews.com / Namira Yunia)