TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perusahaan rintisan (startup) Tiongkok tidak dapat mencatatkan diri di bursa saham atau memulai penawaran umum perdana (IPO) mereka.
Kondisi itu terjadi di tengah hampir terhentinya pasar saham di Tiongkok.
Mengutip dari Greekcitytimes, Kamis (5/12/2024), hal ini berisiko memicu gugatan hukum terhadap sejumlah startup Tiongkok.
Gugatan kerap diajukan para pemodal awal yang ingin mendapatkan uang mereka kembali.
Pasar IPO tahun ini sedang mengalami kesulitan di Tiongkok, dan krisis properti yang sedang berlangsung mengguncang kepercayaan investor.
Sesuai proses penataan startup global, investor dapat mengklaim kembali modalnya dengan premi, khususnya jika startup terkait tak bisa mencatatkan IPO dalam waktu yang ditentukan.
Sebaliknya, pemerintah Tiongkok ingin menciptakan swasembada perusahaan-perusahaan mereka. Namun, tidak mampu melindungi perusahaan itu dari gejolak ekonomi internal dan konflik geopolitik.
Proses permintaan penebusan dari perusahaan rintisan yang gagal semakin cepat. Karena, lebih dari 641 perusahaan Tiongkok tidak dapat mencapai tahap IPO pada tahun 2023.
Regulator pasar juga memperketat cengkeraman mereka terhadap perusahaan rintisan. Karena, mereka gagal membayar kembali investornya, sehingga mengakibatkan kerugian besar.
Perselisihan terkait penebusan. Berdasarkan catatan, 14.000 startup Tiongkok dengan investasi sekitar 8,6 triliun yuan (USD1,2 triliun) menghadapi kemarahan investor.
Pasar IPO Tiongkok
Pemimpin tertinggi Tiongkok, Xi Jinping, telah melakukan upaya bertahun-tahun menghidupkan kembali perekonomian negaranya. Hal itu dilakukan melalui serangkaian paket stimulus, namun tidak membuahkan hasil.
Hal ini menyebabkan pemodal ventura kehilangan kepercayaan, dan para pendiri startup sangat terguncang. Kasus terkenal perusahaan investor Luxin Capital yang menggugat pemegang saham pengendali startup Shandong Inlarin Technology, Peng Hongyue, menjadi pemberitaan luas.
Luxin Capital mengklaim bahwa perusahaan gagal membayar kembali saham yang telah disepakati dalam persyaratan penebusan ketika tahap IPO tidak tercapai.