Ia mengatakan pernyataan Nga yang juga wakil ketua DAP (Partai Tindakan Demokratis) tersebut merupakan penghinaan, fitnah dan dapat memecah belah masyarakat multikultural bangsa.
"Kami meminta semua pemimpin dan anggota komite DHPP negara bagian untuk bersatu padu melindungi kerukunan nasional dan menentang tindakan yang dapat memecah belah masyarakat," katanya dalam sebuah posting Facebook.
Balasubramaniam mengajukan laporan di markas polisi Jerantut.
Partai Islam Minta Pemahaman
Lebih jauh Hanif mengatakan menteri Nga Kor Ming harus memahami bahwa umat Islam dilarang terlibat langsung dalam perayaan agama yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Ia pun mengutip fatwa yang menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi umat Islam untuk ikut serta dalam nyanyian pujian, karena liriknya bertentangan dengan hukum Islam.
“Umat Islam diajarkan untuk menghormati keyakinan agama orang lain, tetapi ada batasnya. Apakah kementerian mencoba menantang umat Islam?” katanya.
Ketua Pemuda DAP Melaka Cassel Krishnan bertanya apakah PAS akan melarang lagu-lagu Natal di tempat umum jika berkuasa.
"Pergi ke tempat umum mana pun di Malaysia pada bulan Desember, misalnya pusat perbelanjaan, dan kita tentu akan mendengar lagu-lagu dan melihat dekorasi bertema Natal. Berdasarkan sikap PAS, apakah semua ini harus dilarang?" tanyanya dalam sebuah pernyataan.
Komite Fatwa Dewan Nasional Urusan Islam
Pohon Natal dan hiasan lainnya yang menjadi simbol perayaan di seluruh dunia tidak boleh ada jika seorang Muslim berencana menghadiri acara Natal, menurut pedoman yang dikeluarkan lebih dari satu dekade lalu oleh Komite Fatwa Dewan Nasional Urusan Islam Malaysia.
Pedoman itu juga melarang umat Islam menghadiri pesta Natal yang memiliki lilin, lonceng atau Sinterklas, karakter pra-Kristen yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Natal dan populer di kalangan anak-anak di seluruh dunia.
Pedoman tersebut dikeluarkan setelah pertemuan pada bulan April 2005 oleh komite fatwa dewan.
Baru-baru ini diunggah di halaman Facebook Zamihan Mat Zin, pendakwah kontroversial dari Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim).
“Dalam menentukan perayaan non-Muslim yang boleh diikuti oleh umat Islam, ada beberapa kriteria utama yang mesti menjadi pedoman agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam,” demikian bunyi pedoman versi bahasa Inggris yang diberikan kepada FMT.
Undang-undang ini juga melarang umat Islam menghadiri acara Natal yang berisi lagu-lagu keagamaan atau penggunaan salib, atau “ucapan atau gerakan yang memuji agama non-Muslim”.