Kostum merah seperti yang dikenakan oleh Sinterklas, demikian pula lonceng gereja dan pohon Natal, adalah hal-hal dalam pesta Natal yang membuatnya terlarang bagi umat Islam, menurut komite fatwa.
Pernyataan itu juga mengatakan acara Natal tidak boleh berisi “tindakan yang mengusik kepekaan komunitas Muslim di Malaysia”.
“Yang dimaksud dengan ‘menggugah kepekaan umat Islam’ adalah suatu hal, perbuatan, perkataan, atau keadaan yang apabila dilakukan akan menyinggung perasaan umat Islam tentang akidah dan ibadahnya,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Ucapan selamat Natal dari umat Muslim dan perayaan non-Muslim lainnya baru-baru ini menjadi masalah di Malaysia, dengan para ulama Muslim mengeluarkan interpretasi yang berbeda-beda.
Pada bulan November, ulama Muslim Zimbabwe Ismail Menk, yang populer di kalangan Muslim Malaysia, memicu kontroversi ketika ia menasihati umat Muslim agar tidak mengucapkan “Selamat Natal”.
Setelah ini, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar dari Johor memerintahkan larangan Menk berbicara dalam bahasa Johor, dengan mengatakan pandangannya dapat merusak persatuan dan kerukunan antar ras.