RUU CLIMA ini mirip dengan tindakan legislatif baru-baru ini di Amerika Serikat.
Di bawah undang-undang yang telah ditandatangani, negara bagian New York, Amerika Serikat, akan mendenda perusahaan bahan bakar fosil sebesar 75 miliar dolar AS selama 25 tahun, untuk menutupi biaya kerusakan iklim, dengan dana yang diarahkan untuk memitigasi dampak, misalnya dengan mengadaptasi infrastruktur.
New York mengikuti Vermont, yang mengesahkan undang-undang serupa pada musim panas, keduanya mencontoh undang-undang dana abadi yang mengharuskan pencemar untuk membayar pembersihan limbah beracun.
Dorongan untuk akuntabilitas ini menggemakan upaya global. Virginia Benosa-Llorin, juru kampanye senior Greenpeace Filipina kepada DW mengatakan, para pencemar harus menghadapi konsekuensinya.
"Setiap negara harus memastikan bahwa pencemar terbesar harus membayar. Tanpa tindakan ini, hidup dan mati dampak perubahan iklim akan menjadi hal yang biasa.” Kata Benosa-Llorin.
Diadaptasi dari artikel DW bahasa Inggris