"Berdasarkan perkembangan penyidikan, jika pekerjaan kami selesai, kasus akan diteruskan ke kejaksaan, yang berwenang untuk mendakwa."
"Jika penyidikan oleh penasihat khusus terbukti, maka akan diserahkan kepada penasihat hukum," ucap Lee.
CIO juga mengatakan pihaknya akan meminta perpanjangan surat perintah penahanan, yang berakhir pada tengah malam pada hari Senin.
Tindakan agensi tersebut memicu kritik dari polisi dan tim hukum Yoon.
Baca juga: Pengadilan Seoul Tolak Keberatan Presiden Yoon atas Surat Perintah Penahanan
Polisi mengatakan permintaan untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah itu dilakukan secara sepihak oleh CIO, dan menambahkan bahwa tindakan itu tidak memiliki dasar hukum.
"Setelah melakukan peninjauan internal, kami memutuskan bahwa permintaan lembaga antikorupsi tersebut kontroversial secara hukum," kata Baek Dong-heum, seorang perwira polisi senior di NOI, dalam jumpa pers.
"Kami akan terus berkonsultasi dengan CIO terkait pelaksanaan surat perintah tersebut," lanjutnya.
Polisi juga memperingatkan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk menangkap lagi pejabat keamanan presiden yang menghalangi pelaksanaan surat perintah tersebut.
Pengacara Yoon, Yun Gap-keun, mengutuk keputusan tersebut, menyamakannya dengan subkontrak dalam proyek konstruksi.
Baca juga: Mengapa Pendukung Yoon Kibarkan Bendera AS dan Stop the Steal?
"Menyaksikan perilaku investigatif CIO yang tidak memiliki dasar hukum, menimbulkan keraguan tentang kualifikasi dan kemampuannya sebagai lembaga negara," kata Yun.
Tim hukum Yoon mengajukan pengaduan ke kejaksaan pada hari Senin, meminta penyelidikan terhadap 11 pejabat penegak hukum, termasuk kepala CIO Oh Dong-woon.
Mereka mengklaim bahwa lembaga antikorupsi tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan penyelidikan polisi, tetapi lembaga itu berupaya mengarahkan petugas polisi saat melaksanakan surat perintah penahanan.
Langkah CIO juga menuai kritik dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa.
"Hal ini jelas menunjukkan bahwa CIO tidak memiliki keahlian dan tanggung jawab, apalagi kemampuan untuk menyelidiki presiden," kata juru bicara PPP, Rep. Shin Dong-wook.
"Perilaku mengabaikan tugasnya sebagai lembaga negara merusak supremasi hukum dan tatanan konstitusional yang tidak dapat ditoleransi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)