TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Seoul telah menolak permintaan Presiden Yoon Suk Yeol untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Keputusan ini diumumkan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada hari Minggu (5/1/2025).
Sebelumnya, tim hukum Yoon berupaya menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap presiden dan menyebutnya hal tersebut adalah 'ilegal', dikutip dari Philippine News Agency.
Atas keputusan pengadilan, tim hukum presiden Yoon mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan setempat ke salah satu pengadilan tinggi negara.
Pengacara Yoon, Yun Gap-geun mengatakan bahwa keputusan pengadilan membuat pihaknya merasa tidak puas.
Ia tetap bersikeras merasa bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi apapun terkait penangkapan Presiden Yoon.
“Kami tidak diberi tahu tentang pemecatan tersebut atau diberi penjelasan apa pun. Sangat disesalkan bahwa pengadilan memilih untuk mengungkapkan hal ini melalui media," katanya, dikutip dari The Chosun Daily.
Yun kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan memikirkan untuk mengajukan banding ulang terkait alasan penolakan dari pengadilan.
"Penolakan keberatan tidak serta merta mengesahkan surat perintah tersebut. Kami akan meninjau alasan keputusan tersebut dan menentukan apakah akan mengajukan banding ulang," tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yoon menyatakan akan mengajukan pengaduan terhadap Kepala Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi dan sejumlah petugas polisi karena berupaya melaksanakan surat perintah penangkapan Yoon, dikutip dari Anadolu Anjansi.
Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menangani kasus darurat militer Yoon meminta surat perintah tersebut pada hari Senin lalu dan pengadilan menerbitkannya keesokan harinya.
Pada hari Jumat, kantor korupsi mencoba menahan Yoon tetapi pasukan keamanan presiden menghalangi mereka.
Baca juga: Pendukung Yoon Suk Yeol Kibarkan Bendera Amerika dan Bawa Poster Stop the Steal, Apa Artinya?
Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan minggu lalu masih berlaku hingga hari Senin.
Mengabulkan permintaan surat perintah CIO, pengadilan mengatakan bahwa dua pasal dalam Undang-Undang Acara Pidana yang melarang pelaksanaan surat perintah penggeledahan di wilayah militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon, dikutip dari KBS World.