Atas pernyataan pengadilan, membuat tim hukum Yoon keberatan dan mengatakan bahwa surat perintah tersebut ilegal.
Sebagai informasi, Yoon telah dimakzulkan pada tanggal 14 Desember 2024.
Saat ini, Yoon sedang menunggu persidangan di Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah ia akan dicopot secara permanen dari jabatannya atau dipekerjakan kembali.
Untuk menentukan hal tersebut, pengadilan membutuhkan waktu selama 6 bulan.
Sementara itu, Yoon telah beberapa kali menolak menjawab pertanyaan dari penyidik yang menyelidiki peristiwa yang mengarah pada pengumuman darurat militer pada 3 Desember.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Presiden Yoon Suk Yeol