TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang YouTuber Pakistan Rajab Butt ditangkap berdasarkan Undang-Undang (UU) Penistaan Agama dan kejahatan dunia maya di Pakistan pada 25 Maret 2025.
Dikutip dari Islam Khabar, Butt dituduh mengejek UU Penistaan Agama melalui peluncuran parfum.
Otoritas menganggap Rajab menimbulkan kegaduhan keagamaan.
"Insiden ini adalah contoh lain yang mengkhawatirkan tentang bagaimana tuduhan penistaan agama terus dijadikan senjata di Pakistan, yang sering kali menargetkan mereka yang mengekspresikan diri secara bebas di internet," demikian dikutip dari Islam Khabar, Jumat (4/4/2025).
Rajab Butt, kreator konten YouTube terkenal dengan banyak pengikut, telah membangun branding dirinya.
Termasuk melalui satir, hiburan, dan komentar sosial.
Usaha terbarunya di dunia bisnis, dengan peluncuran lini parfum, dimaksudkan untuk memperluas pengaruhnya di luar konten digital.
Baca juga: Isa Zega Resmi Ditahan Kasus Penistaan Agama, Nikita Mirzani Bagikan Potretnya Pakai Baju Tahanan
Namun, pilihan merek dan pesan seputar produk tersebut dengan cepat menjadi kontroversial.
Para kritikus mengeklaim bahwa kampanye pemasaran parfum Rajab, memuat referensi terselubung terhadap undang-undang penistaan agama Pakistan.
Hal ini ditafsirkan sebagai upaya untuk mengejek sentimen keagamaan.
Menurut sebuah laporan yang diterbitkan di harian berbahasa Inggris terkemuka di Pakistan, Dawn, dalam sebuah video yang kini telah dihapus dari akun media sosialnya, Butt memperkenalkan parfumnya yang berjudul "295", yang merujuk pada undang-undang penistaan agama Pakistan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelompok agama dan ulama garis keras dengan cepat mengutuk tindakan Butt, dan pengaduan diajukan kepada pihak berwenang, yang mengarah pada pendaftaran kasus berdasarkan undang-undang penistaan agama dan kejahatan dunia maya Pakistan.
UU Penistaan Agama Pakistan Dianggap Alat Represi
Pakistan memiliki UU Penistaan Agama paling ketat di dunia.
Aturan itu dinilai sering digunakan sebagai alat, terutama untuk menekan perbedaan pendapat dan menargetkan individu atas perselisihan pribadi.
Berdasarkan kerangka hukum negara tersebut, tuduhan penistaan agama dapat dikenakan hukuman berat.
Baca tanpa iklan