Kelima kasus yang disebutkan di atas berbeda dari kasus yang diajukan terhadap Benjamin Netanyahu di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan kejahatan perang di Gaza.
Pada tanggal 21 November 2024, setelah melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat senior Israel: Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Keduanya menyinggung bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, kompromi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya selama konflik di Gaza, mengutip laporan dari BBC News.
Dengan dikeluarkannya surat perintah tersebut, seluruh 125 negara anggota ICC, termasuk Prancis dan Inggris, diwajibkan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant ketika mereka memasuki wilayah negara-negara tersebut.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Baca tanpa iklan