"Kita berbicara tentang negara-negara besar dan sekutu utama Israel," kata Alon Pinkas, analis politik Israel dan mantan konsul jenderal di New York dalam sebuah wawancara dengan ABC News pada Agustus lalu.
"Mereka mengisolasi AS dan membuat Israel bergantung — bukan pada AS secara keseluruhan, tetapi pada kemauan dan perilaku satu orang — Trump."
Julie Norman, profesor madya di University College London yang fokus pada politik Timur Tengah, menilai langkah ini memiliki bobot diplomatik dan moral yang besar.
Dengan pengakuan kenegaraan, Inggris berpotensi membuka kedutaan besar resmi.
Seorang pejabat pemerintah Inggris juga mengatakan kepada Reuters bahwa negaranya pada akhirnya dapat membuka kedutaan besar di Tepi Barat, di mana Otoritas Palestina menjalankan pemerintahan terbatas di bawah pendudukan Israel.
Hal serupa disampaikan Jaringan Advokasi Palestina Australia (APAN), yang menilai pengakuan Australia terhadap Palestina berarti membangun hubungan diplomatik resmi.
Solusi Dua Negara
Mengutip Sky News, solusi dua negara telah lama diajukan sebagai harapan terbaik untuk mewujudkan perdamaian dalam konflik Israel-Palestina.
Gagasan ini mencakup pembentukan negara Palestina merdeka yang hidup berdampingan dengan negara Israel, memberikan masing-masing bangsa wilayahnya sendiri.
Namun, kendala terbesar dari solusi dua negara adalah penentuan batas wilayah negara Palestina yang potensial.
Banyak pihak meyakini bahwa batas tersebut seharusnya mengikuti garis sebelum Perang Enam Hari 1967, yang berakhir dengan pendudukan Israel atas Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza.
Sejak saat itu, semakin banyak permukiman Israel dibangun di Tepi Barat, dengan sekitar 600.000 warga Israel kini tinggal di wilayah tersebut serta di Yerusalem Timur yang diduduki.
Meskipun menurut hukum internasional permukiman ini dianggap ilegal, keberadaannya membuat penetapan wilayah Palestina semakin sulit.
Baca juga: Menerka Alasan Negara di Eropa Dukung Kedaulatan Palestina, Murni Kemanusiaan atau Utang Sejarah?
Pembentukan Israel dan perang Arab-Israel pada tahun 1948 menyebabkan ratusan ribu warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka, dalam peristiwa yang dikenal sebagai Nakba atau “bencana”.
PBB kemudian memberikan status pengungsi kepada sekitar 750.000 orang, yang didefinisikan sebagai mereka yang “bertempat tinggal normal di Palestina pada periode 1 Juni 1946 hingga 15 Mei 1948, dan kehilangan rumah serta mata pencaharian akibat konflik 1948”.
Dengan definisi tersebut, kini ada sekitar 5,9 juta warga Palestina tinggal di Tepi Barat, Gaza, Yerusalem Timur, serta kamp-kamp pengungsian di Yordania, Lebanon, dan Suriah, yang memenuhi syarat sebagai pengungsi, dan banyak di antaranya ingin kembali ke tanah asal mereka.
Baca tanpa iklan