News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hate Speech di Jepang Kian Meluas, Pakar Ingatkan Risiko Kekerasan Nyata

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Yasuko Morooka saat berceramah di Kawasaki, meminta pemberlakuan undang-undang penghapusan ujaran kebencian nasional Foto Mainichi

 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO –  Ujaran kebencian (hate speech) di internet semakin meluas dan berpotensi berkembang menjadi kekerasan di dunia nyata.

Pakar hak asasi manusia asing, pengacara sekaligus Sekretaris Jenderal organisasi hukum hak asasi warga asing, Yasuko Morooka mengatakan,  target hate speech yang dulu berfokus pada warga Korea dan China di Jepang, kini meluas ke warga Kurdi.

"Bahkan berkembang menjadi kebencian terhadap semua orang asing dan ini melewati batas dan sangat berbahaya karena bisa berujung pada kekerasan fisik,” ungkap Morooka di Tokyo baru-baru ini.

Menurut dia ada sejumlah pemicu di antaranya adalah  perubahan kebijakan seperti revisi undang-undang imigrasi tahun 2023 serta rencana nol imigran ilegal pada 2025.

Terkait komentar jahat di media sosial, ia menegaskan bahwa banyak di antaranya sudah melanggar hukum yang berlaku dan bisa dikenakan pasal penghinaan. 

Baca juga: 15 Tahun Setelah Tsunami, Otsuchi Jepang Kembali Diuji Kebakaran Hutan

Namun, proses hukum seperti permintaan pembukaan identitas pelaku atau gugatan membutuhkan waktu dan biaya besar, sehingga banyak korban memilih diam.

Undang-undang  Heitosupīchi kaishō-hō  atau  Undang-Undang Penghapusan Ujaran Kebencian yang berlaku sejak 2016 dinilai masih lemah karena hanya bersifat normatif dan tidak secara jelas menyatakan hate speech sebagai tindakan ilegal. 

"Oleh karena itu, diperlukan revisi hukum yang lebih tegas serta pembentukan lembaga independen yang dapat menilai, meminta penghapusan konten, dan membuka identitas pelaku tanpa membebani korban."

Pada tahun 2023, kelompok ahli hukum dan peneliti menerbitkan pedoman Online Hate Speech Guideline yang dapat digunakan platform digital untuk menentukan standar penghapusan konten. 

Dalam pedoman tersebut, ujaran yang menghina atau menyerang orang asing dan umat Muslim dikategorikan sebagai konten yang harus segera dihapus.

Kasus terbaru terjadi di platform Threads, di mana postingan foto wisuda dan masuk sekolah oleh pengguna asing dibanjiri komentar kebencian. 

"Sistem algoritma yang menampilkan konten secara otomatis ke banyak pengguna diduga memperparah penyebaran komentar negatif tersebut."

Perusahaan induk Meta menyatakan telah menerapkan kebijakan berlapis seperti penghapusan, pembatasan distribusi, dan pemberian peringatan terhadap konten bermasalah. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini