TRIBUNNEWS.COMĀ - YouTuber dan Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter klub sepak bola Persib Bandung, Viking.
Pria berusia 25 tahun itu sempat diburu polisi ke tiga provinsi sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).
Akibat tindakannya, kakak dari YouTuber dan Streamer Muhammad Jannah alias Bigmo tersebut terancam enam tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12/2025).
"Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto pasal 50 Undang-Undang satu tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE. Ancamannya 6 tahun (penjara), bisa di-juncto-kan jadi 10 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan motif Resbob dalam melakukan tindakannya, yaitu demi memperoleh uang dari saweran para penontonnya.
Menurutnya, Resbob telah meyakini konten ujaran kebenciannya tersebut bakal viral.
"Saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan."
"Oleh sebab itu, pasal-pasal yang sudah kita sebutkan itu sudah memenuhi unsur (berupa) mentransmisikan dan mendapat keuntungan," lanjutnya.
Hina Suku Sunda
Nama Resbob menjadi sorotan publik setelah video pernyataan kasarnya kepada Suku Sunda dan Viking, viral di media sosial.
Buntut dari pernyataannya itu, Resbob dilaporkan ke polisi oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Motif Resbob Hina Suku Sunda dan Viking demi Dapat Saweran, Sudah Yakin Videonya Bakal Viral
"Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun."
"Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang," kata Cepi.
Dari laporan itu, polisi memburu Resbob yang sempat berpindah-pindah tempat.
Polda Jabar sempat melacak pergerakan Resbob di tiga provinsi di Pulau Jawa yakni Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah. Pelariannya terhenti di sebuah desa di Semarang.
Baca tanpa iklan