News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJARAN KEBENCIAN - Streamer Resbob tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (15/12/2025). Resbob menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Resbob pun telah ditempatkan di sel khusus Polda Jabar dan tengah dilakukan penyelidikan oleh Reserse Siber.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.

"Kami secara kontinu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik."

Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan."

"Sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang," kata Hendra ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).

(Tribunnews.com/Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini