News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan Human Rights Watch Ungkap Perkembangan Kebebasan Berkeyakinan di Tiongkok

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendera China - Human Rights Watch (HRW) menilai kebebasan berkeyakinan di China mengalami peningkatan pembatasan, terutama sejak kebijakan sinifikasi diperkuat dan perjanjian dengan Vatikan pada 2018 diberlakukan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Human Rights Watch (HRW) menyebut tekanan terhadap umat Katolik di China meningkat sejak perjanjian antara Vatikan dan Beijing pada 2018.

Peneliti Institute of War and Peace Reporting, Ruth Ingram, mengatakan perjanjian yang memungkinkan pengangkatan uskup di China dengan persetujuan resmi Vatikan.

“Meski terjadi rekonsiliasi dengan Takhta Suci pada 2018, yang mengizinkan pengangkatan uskup untuk negara China dengan persetujuan resmi Vatikan, situasi mereka lebih suram dari sebelumnya, tanpa ada perbaikan bagi sekitar 12 juta umat Katolik di Tiongkok,” tulis Ingram dalam laporannya dikutip dari Bitter Winter, Jumat (1/5/2026).

Mengutip laporan terbaru HRW, peneliti Yalkun Uluyol menyatakan bahwa umat Katolik di China kini menghadapi tekanan yang lebih besar akibat kebijakan sinifikasi, Presiden Xi Jinping.

“Satu dekade setelah kampanye sinifikasi Xi Jinping dan hampir delapan tahun sejak perjanjian Takhta Suci-China tahun 2018, umat Katolik di Tiongkok,” kata Uluyol.

Dirinya berharap Paus Leo XIV untuk segera meninjau ulang perjanjian tersebut dan menekan Beijing.

Kebijakan Sinifikasi

Sejak 1950-an, Beijing telah berupaya memutus hubungan dengan Vatikan, termasuk mengusir utusan kepausan pada era Mao Zedong.

Pengaruh asing menjadi sasaran utama.

Pengawasan hukum terhadap agama diperketat, 'ibadah patriotik' diberlakukan, dan aktivitas keagamaan daring dibatasi secara signifikan.

Setelah perjanjian 2018 ditandatangani, Beijing mempercepat tekanan terhadap para uskup agar bergabung dengan Asosiasi Patriotik Katolik China (CCPA).

Sementara itu, berbagai regulasi baru sejak itu memperketat praktik keagamaan, termasuk pembatasan terhadap pendidikan agama anak-anak.

HRW menyoroti bahwa kegiatan amal berorientasi agama kini secara efektif dilarang melalui Peraturan Urusan Agama 2018, meski secara formal mengklaim melindungi kebebasan berkeyakinan.

Laporan tersebut juga menegaskan bahwa umat Katolik bukan satu-satunya kelompok yang diduga mengalami represi.

Umat Buddha Tibet dan Muslim di China juga menghadapi tindakan keras lain yang dalam sejumlah laporan internasional disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

HRW menegaskan bahwa tindakan China bertentangan dengan standar internasional, termasuk Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Uluyol mendesak pemerintah dunia meningkatkan tekanan terhadap Beijing.

“Pemerintah China harus berhenti menganiaya dan mengintimidasi para penganut agama karena menjunjung tinggi iman dan spiritualitas mereka secara independen dari kendali Partai Komunis,” kata Uluyol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini