China mengklaim hampir seluruh Laut China Selatan melalui garis sembilan putus atau nine-dash line. Klaim tersebut ditolak oleh sejumlah negara Asia Tenggara seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei.
Pada 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag bahkan menyatakan klaim historis China tidak memiliki dasar hukum internasional, namun Beijing menolak putusan itu.
Bagi NATO, insiden ini menjadi pengingat bahwa kawasan Indo-Pasifik bukan lagi sekadar isu regional Asia, melainkan bagian dari kompetisi global antara kekuatan Barat dan China.
Dalam beberapa tahun terakhir, Inggris, Prancis, Belanda, hingga Jerman semakin aktif mengirim kapal perang ke Indo-Pasifik untuk menunjukkan dukungan terhadap kebebasan navigasi.
Sementara bagi China, keberadaan kapal-kapal NATO di dekat wilayah sengketa dianggap sebagai bentuk intervensi asing terhadap kepentingan strategis nasional mereka.
Beijing berkali-kali menegaskan tidak akan membiarkan negara luar mencampuri urusan Laut China Selatan.
Dengan meningkatnya penggunaan electronic warfare, risiko salah perhitungan militer di kawasan pun semakin besar.
Gangguan radar atau komunikasi yang dianggap sebagai tindakan agresif sewaktu-waktu dapat memicu eskalasi lebih luas antara China dan negara-negara NATO.
Di tengah rivalitas global yang terus memanas, Laut China Selatan kini bukan hanya medan sengketa maritim, tetapi juga laboratorium perang modern abad ke-21.
Baca tanpa iklan