Mengutip Amnesty International, Indonesia bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan belum meratifikasi Statuta Roma.
Meskipun Indonesia berpartisipasi dalam Konferensi Roma 1998 dan kadang-kadang memasukkan ratifikasi ICC dalam Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Nasionalnya, Indonesia tetap berada di luar sistem ICC, dengan alasan kekhawatiran atas kedaulatan nasional dan mekanisme hukum domestiknya sendiri.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Baca tanpa iklan