TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan tujuh peraturan baru terkait pengembangan produksi pertanian. Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono mengatakan, saat ini rancangan tengah disusun dan diharapkan akan selesai tahun depan.
“Agar pelaksanaannya dapat dimulai tahun depan,” ujar Hari beberapa waktu lalu.
Tujuh peraturan itu akan berupa regulasi di bidang lahan untuk mempercepat penerbitan Peda Provinsi, Kabupaten, Kota dan Penyempurnaan Perda sesuai UU 41/2009; regulasi sarana pertanian berupa perbaikan subsidi pupuk dan benih; serta regulasi pembiayaan pertanian dengan mempercepat dan mempermudah persyaratan akses petani pada skim kredit.
Selain itu, aturan lain juga akan menyinggung persoalan perlindungan petani dengan implementasi UU 19/2013, penganekaragaman pangan dan gizi, ekspor dan impor pertanian, serta kemudahan investasi di sektor pertanian.
Ketujuh peraturan tersebut nantinya akan selaras dengan Rencana Strategis (Rasentra) selama empat tahun dalam upaya pencapaian kedaulatan pangan berbagai komoditi strategis, seperti padi, jagung, kedelai, daging sapi serta gula. (advertorial)