TRIBUNNEWS.COM – Program asuransi pertanian yang Kementerian Pertanian gulirkan sejak Juli 2015 lalu mulai terdengar gaungnya di Jawa Tengah.
Provinsi yang berbatasan dengan Jawa Barat tersebut telah menyiapkan lahan seluas 160 ribu hektare yang siap diasuransikan jika mengalami gagal panen.
Lahan tersebut tersebar di tujuh kabupaten, di antaranya Klaten, Sleman, Boyolali, Sukoharjo, dan Sragen.
Menurut Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dispertan TPH) Jawa Tengah Suryo Banendro, pihaknya siap membantu para petani yang mengalami gagal panen untuk mengklaim asuransi.
Sebab, hingga Oktober 2015 tercatat beberapa lahan pertanian di Jawa Tengah mengalami gagal panen. Peristiwa itu terjadi karena anomali iklim yang betul-betul ekstrem.
“Kekeringan tahun ini lebih ekstrem dibanding tahun 1997,” jelas Suryo pada Rabu (28/10/2015).
160 hektare lahan pertanian itu akan memperoleh klaim sebesar Rp 6 juta per hektare. Premi yang harus dibayar petani dalam setahun hanya Rp 180 ribu. Sebab pemerintah telah mensubsidi 80 persen.
Suryo sendiri mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan kabupaten dan kelompok tani mana saja yang akan memperoleh asuransi pertanian.
Pasalnya, lahan pertanian yang mengalami gagal panen cukup banyak. Luasnya mencapai 18 ribu hektare di seluruh Jawa Tengah.
Sementara mengenai kriteria pemberian premi, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Di antaranya luas lahan sawah maksimal dua hektare, tingkat kerusakan minimal 70 persen yang disebabkan bencana alam, banjir, kekeringan, dan serangan Organisme Penganggu Tanaman (OPT) yang dominan.
Menurut Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Klaten Joko Siswanto, 21 ribu hektare lahan pertanian di Klaten siap mendapat asuransi pertanian. Saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah sosialisasi kepada petani.
Diharapkan, dengan sosialisasi yang dilakukan, periode musim tanam November 2015 hingga Maret 2016 para petani Klaten sudah bisa mengajukan klaim dengan lancar.
“Nantinya perusahaan jasa asuransi akan mendata petani yang ingin mengasuransikan sawahnya. Itu dilakukan lewat kelompok tani. Adapun luas maksimal lahan sawah yang diasuransikan dua hektar,” ujar Joko pada Kamis (29/10/2015).
“Kalau luasnya 2500 meter persegi, bayarnya Rp 9 ribu. Kalau 5000 meter persegi, bayarnya Rp 18 ribu. Itu semua sekali musim tanam,” tambah Joko.
Gaung program asuransi pertanian Kementerian Pertanian juga terdengar di wilayah lain di Jawa Tengah. Di Kabupaten Sleman misalnya. Di sana pemerintah daerah setempat telah siap melaksanakan program tersebut mulai November 2015.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Sleman, Widi Sutikno, Kabupaten Sleman diberi jatah 6 ribu hektar untuk asuransi pertanian.
Sama seperti Kabupaten Klaten, Widi pun mengungkapkan pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada petani agar program dapat terlaksana dengan lancar.
“Saat ini kami masih sosialisasikan terkait pelaksanaan program, agar petani bisa memahami pentingnya asuransi pertanian,” ujar Widi pada Selasa (27/10/2015).
Program asuransi pertanian sendiri Kementerian Pertanian gulirkan lewat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian pada 13 Juli 2015 lalu.
Dalam Permentan tersebut, dinyatakan dana yang disiapkan secara nasional mencapai Rp 150 miliar untuk 1 juta hektare lahan. Sementara untuk daerah yang mendapat prioritas mencapai 16 provinsi.
Selain Jawa Tengah, provinsi lain yang juga mendapat prioritas dari pemerintah pusat adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, dan lain-lain. (advertorial)