Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 22 produk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) berupa sildenafil dan tadalafil untuk mengobati disfungsi ereksi. Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari 22 produk kopi ini indikasinya palsu.
"Di setiap kemasan ada registrasi dari PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota. Kami menduga PIRT ini fiktif," jelas Kepala Badan POM RI, Kustantinah Jumat (25/11/2011).
Menindak lanjuti hal itu, Kustantinah mengaku akan mengkonfirmasi dan menginvestigasi lebih lanjut perihal PIRT ke masing-masing Dinas Kesehatan Pemerintah Kota yang mengeluarkan PIRT.
"Bisa saja ini nomor yang fiktif, dari angkanya bisa terlihat dari kota mana produk kopi dan prudusen ini berasal. Ini akan kami investigasi lebih lanjut," ucap Kustantinah.
Kustantina menambahkan pelanggaran bagi produsen kopi tersebut melanggar Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan pasal 55. " Pelakunya bisa dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 600.000.000,-
"Saya menghimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi ke 22 produk kopi ini, karena berbahaya bagi kesehatan, jelas Kustantina.
Baca tanpa iklan