News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layanan Kesehatan

Menkes Nafsiah Kecewa Penderita AIDS Didiskriminasi

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkes Nafsiah Mboi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Berbagai bentuk jaminan sosial untuk masyarakat yang dijanjikan pemerintah terkesan membuai surga.

Contohnya, jaminan kesehatan semesta melalui program Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan, konon memberi harapan kalangan penderita HIV/AIDS alias ODHA (Orang dengan HIV AIDS) akan mendapatkan jaminan kesehatan.

Tapi nyatanya ODHA masih sering didiskriminasi. Apa kata Menkes? Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH mengakui meski berbagai program-program dan layanan kesehatan Pemerintah, termasuk Program Jamkesmas, secara hukum dan layanan tidak diskriminatif, namun masih dijumpai masalah dalam pelaksanaannya di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu masih kurang fair.

"Contohnya pemberian stigma dan diskriminasi yang berakibat penolakan pemberian pelayanan pada kelompok rentan tersebut. Hal ini tentu menghambat saudara/saudari kita yang rentan, maupun yang sudah terinfeksi HIV, untuk mendapatkan hak mereka memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Menkes saat membuka Pertemuan Konsultasi Nasional bagi Pemangku Kepentingan dalam Meningkatkan Jaminan Sosial yang HIV Sensitif di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), di Jakarta (21/11/2012).

Dikatakannya, hak ODHA untuk mendapatkan jaminan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Undang-undang diamanatkan bahwa  jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (Pasal 1).

Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (Pasal 19 Ayat 2). Selain itu, peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah (Pasal 20 Ayat 1).

"SJSN Bidang Kesehatan harus mengutamakan pelayanan promotif-preventif dan kuratif-rehabilitatif. Upaya ini diharapkan dapat menekan kejadian penyakit dan mencegah penderitaan karena penyakit HIV dan AIDS dan juga berdampak pada efisiensi biaya pelayanan kesehatan," tuturnya.

"Kedepan masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, pelayanan publik yang bebas dari diskriminasi dan sigmatisasi tanpa memandang asal-usul, budaya, agama atau  tingkat sosial ekonominya," tuturnya.

Klik TRIBUN JAKARTA Digital Newspaper
(Berita, artikel dan foto-fotonya dijamin WOW!)

Baca Artikel Menarik Lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini