TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Surya Chandra Suropaty mengusulkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarik izin operasional rumah sakit (RS), yang meminta uang muka kepada pasien gawat darurat, karena itu menyalahi ketentuan.
“Kalau masih minta uang muka, tutup RS itu, cabut saja izinnya. Dalam undang-undang, setiap RS kan wajib antidiskriminasi. Kalau pasien gawat darurat dimintai uang muka, itu sudah salah betul,” kata Surya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR, mengenai kasus dugaan malpraktik di sejumlah daerah di Indonesia.
Pernyataan Surya menanggapi adanya aduan dari seorang keluarga korban dugaan malpraktik bernama Muhammad Yunus, yang mengatakan anaknya, Raihan, tidak bisa mendapatkan perawatan ICU di RS Medika Permata Hijau Jakarta, jika tidak menyiapkan uang tunai Rp 12 juta.
Menanggapi aduan tersebut, Surya Chandra mengatakan, bila RS masih meminta uang muka terhadap pasien gawat darurat, maka reformasi kesehatan sulit dilakukan di Indonesia.
Dia meminta Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Ikatan Dokter Indonesia, untuk segera turun tangan menyikapi masalah tersebut.
Anggota Komisi IX DPR Sri Rahayu menilai, praktik meminta uang jaminan atau uang muka tidak hanya berpotensi terjadi di RS Medika Permata Hijau, namun juga di RS pemerintah. Dia meminta ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap pihak rumah sakit.
“Karena, RS menangani nyawa manusia, jadi tidak bisa diukur dengan uang jaminan. Perlu sosialisasi dan regulasi yang belum ada, serta upaya menegakkan implementasi regulasi tersebut,” ucapnya.
Sri mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap praktik-praktik tersebut. Direktur Jenderal BUK Kemenkes Supriantoro menuturkan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh RS di Indonesia, agar tidak meminta uang jaminan kepada pasien gawat darurat.
Bila RS Medika Permata Hijau terbukti menarik pungutan, tuturnya, maka akan dikenakan sanksi berat.
“Kalau terbukti akan dikenakan pasal dari undang-undang yang berlaku, dengan sanksi yang cukup berat,” papar Supriantoro.
Sementara, Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Dr Hardiman yang hadir dalam rapat, membantah telah terjadi praktik meminta uang muka di tempat kesehatan yang dipimpinnya.
Menurut Dr Hardiman, pembiayaan terhadap pasien bernama Raihan sudah mendapat tanggungan dari sebuah perusahaan, sehingga tidak mungkin dimintai uang muka.
Dia juga mengatakan bahwa rumah sakitnya telah resmi ditunjuk Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sebagai rumah sakit swasta yang didaulat melayani pelayanan kartu sehat bagi masyarakat miskin, sehingga tidak mungkin masih meminta uang muka untuk pasien gawat darurat. (*)
Baca tanpa iklan