Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Edwin Timothy Sihombing menganggap RS Harapan Bunda tidak menjalankan kesepakatan yang mereka tandatangani, Rabu (17/4/2013) lalu.
Edwin adalah bayi laki-laki berusia tiga bulan, yang jari telunjuk kanannya diamputasi sepihak oleh RS Harapan Bunda. Keluarga Edwin menganggap RS Harapan Bunda sudah wanprestasi, dan menuntut ada perubahan kesepakatan.
Jika tidak, keluarga Edwin bersama tim kuasa hukumnya akan melaporkan RS Harapan Bunda ke polisi, dan melaporkan secara pidana dan perdata.
Itu diungkapkan ayah Edwin, Gonti Laurel Sihombing (34), kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Minggu (28/4/2013).
Gonti menjelaskan, pada klausul atau poin utama kesepakatan damai antara pihaknya dengan pihak RS Harapan Bunda, Rabu lalu, RS Harapan Bunda wajib merujuk Edwin ke ruang VIP Pavilion Kencana Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan segera, agar Edwin mendapatkan perawatan dan tindakan medis maksimal pada telunjuknya yang teramputasi.
Namun, 11 hari sejak kesepakatan itu, papar Gonti, bayi Edwin masih berada di RS Harapan Bunda, dan tak juga mendapatkan tindakan medis maksimal pada telunjuknya yang teramputasi.
Menurut Gonti, ini berarti dipastikan RS Harapan Bunda tak akan dapat memenuhi kewajiban kesepakatan damai yang mereka janjikan.
Apalagi setelah berkonsultasi dengan dokter bedah RSCM, Selasa (23/4/201) lalu bersama empat dokter RS Harapan Bunda, dokter bedah RSCM menyatakan operasi bedah pemasangan jari palsu pada telunjuk bayi Edwin tidak dapat dilakukan segera.
Pemasangan harus menunggu Edwin besar, sembari mental dan psikologisnya siap. Dengan begitu, kata Gonti, pihaknya menuntut perubahan atas poin kesepakatan damai dengan pihak RS Harapan Bunda.
Menurut Gonti, ia bersama tim kuasa hukumnya akan menemui pihak RS Harapan Bunda, Senin (29/4/2013) siang.
"Kami menginginkan perubahan draft kesepakatan yang kemarin. Karena, ternyata kesepakatan itu tidak bisa dijalankan seluruhnya oleh pihak RS Harapan Bunda, setelah kami konsultasi ke dokter bagian bedah plastik RSCM," papar Gonti.
Minta Kepastian Hukum
Gonti menjelaskan, tuntutan mereka sangat sederhana, yakni ada kepastian hukum berupa hitam di atas putih, yang menyatakan RS Harapan Bunda bertanggung jawab atas tindakan medik lanjutan pada telunjuk bayi Edwin, jika Edwin sudah besar nanti, sekaligus membiayai semuanya.
Selain itu, Gonti berharap RS Harapan Bunda memulangkan Edwin dan bersedia Edwin dirawat jalan, sampai Edwin besar dan operasi pencangkokan telunjuk palsu siap dilakukan pada Edwin.