Menurut Gonti, semua biaya perawatan dan pengobatan pada Edwin, harus menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda. Jika, pihak RS Harapan Bunda tidak juga menanggapi tuntutannya, Gonti mengatakan pihaknya akan melaporkan RS Harapan Bunda dan menggugat secara pidana dan perdata.
"Karena mereka telah wanprestasi terhadap kesepakatan awal yang mereka buat terhadap kami," ucap Gonti.
Happy Sihombing, kuasa hukum Gonti memaparkan, setelah berkonsultasi oleh dokter ahli bedah RSCM, maka harus ada kesepakatan baru antara pihak keluarga Edwin dengan RS Harapan Bunda. Sebab, kesepakatan terdahulu di mana Edwin wajib dirujuk segera, dipastikan tidak dapat dilaksanakan.
"Ini yang harus dibicarakan dan disepakati lagi. Jika tidak ada titik temu, maka kami menarik dan membatalkan kesepakatan damai itu," tegas Happy.
Setelah itu, kata Happy, pihaknya akan melaporkan RS Harapan Bunda ke Polda Metro Jaya, atas perbuatan pidana dan secara perdata.
"Jalan terakhir, kami polisikan mereka jika tidak mau membuat kesepakatan baru," cetus Happy. (*)